Ancaman Penyebaran Rekaman Video Seksual yang Direkam Tanpa Persetujuan Saat Video Call

30/10/25

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya vc dengan orang dan orang itu menyeuruh saya menunjukan kemaluan saya dan saya lakukan tanpa sepengetahuan saya dia merekan itu semua dan mengancam menyebarkan video itu dan mempolisikan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami.

Berdasarkan keterangan Anda, dapat disimpulkan bahwa Anda adalah korban dari tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual dengan menggunakan sarana teknologi digital seperti internet yang biasa dikenal dengan kekerasan seksual berbasis elektronik disingkat KSBE. Salah satu bentuk KSBE adalah   revenge porn yaitu penyebaran konten intim tanpa izin.

Pihak yang mengancam Anda dapat dikenai sanksi pidana menurut hukum di Indonesia.  Tindakan penyebarluasan konten seksual tanpa izin melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan :

  1. Setiap Orang yang tanpa hak:
  2. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
  3. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
  4. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya menurut kami Tindakan pemerasan dan pengancaman juga diatur dalam Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang serius. Berikut ini bunyi Pasal 369 KUHPidana:

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Perbuatan menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ini isi Pasal 27 UU ITE :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berikutinya isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil :

  • Jangan Panik dan Jangan Memenuhi Permintaan Pelaku. Tujuan pelaku adalah memeras Anda. Memenuhi permintaan (baik itu uang atau permintaan lainnya) seringkali tidak menghentikan ancaman, bahkan bisa membuat pelaku semakin berani dan terus memeras di kemudian hari. 
  • Kumpulkan Bukti-bukti. Kumpulkan semua bukti terkait komunikasi Anda dengan pelaku. Ini termasuk: Screenshot percakapan (ancaman, permintaan, dll.), Username atau ID pelaku di aplikasi chat/VC, Nomor telepon atau informasi kontak lainnya yang Anda miliki, Rekaman jika ada.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib. Anda harus melapor ke polisi. Anda adalah korban, dan hukum akan melindungi Anda. Anda dapat mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di kantor polisi terdekat (Polres atau Polda). Anda juga bisa membuat laporan secara online melalui portal resmi kepolisian, atau menghubungi unit khusus seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
  • Bantuan dan Dukungan. Situasi ini sangat berat, jangan hadapi sendirian. Anda dapat mencari pendampingan hukum atau konseling dari lembaga bantuan hukum atau organisasi yang fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual, seperti Komnas Perempuan atau lembaga layanan masyarakat sipil lainnya. Berbagi masalah ini dengan orang yang Anda percayai juga dapat membantu secara emosional. Fokus utama adalah keselamatan dan keamanan Anda. Pihak berwajib dan lembaga terkait siap membantu Anda untuk menghentikan ancaman ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!