Keterlibatan Karyawan Supermarket dalam Transaksi Penutupan Pembayaran dan Dugaan Penipuan Pembelian Barang Senilai Rp34 Juta

30/10/25

Oleh : Ach***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya karyawan supermarket (Temat TDK bisa saya sebutkan) . Ada pembeli membeli barang untuk dikirim dan transaksi sebesar 34 juta . Setelah sampai toko pembeli mengulur pembayaran yang dimana pembayaran di supermarket kami tidak menerima tempo . Pembeli di tlp di wa tidak ada jawaban dan di balas cukup malam dengan alesan bosnya belum bayar . Ternyata pembeli ini orang ke 3 . Tetap transaksi di toko tetap harus ada pembayaran . Lalu teman saya dan saya mencoba membuat transaksi customer lain untuk menutupi pembayaran nya . Setelah keesokan nya dia terus berjanji akan ke toko tetapi tidak ke toko2, sedangkan customer yg kami tutupi sudah menanyakan barangnya . Akhirnya saya memutuskan ke alamat pembeli tersebut untuk menarik barang yg sudah dikirim Krn tidak ada pembayaran . Pas saya sampai ternyata toko itu adalah customer yg saya tutupi untuk pembayaran pembeli . Saya kaget lah ternyata sama . Ternyata customer ini membeli ke pembeli dan sudah membayar ke pembeli . Saya yg tadinya akan saya tarik lalu customer menawarkan untuk push pembeli bertemu saya dan customer. Akhirnya pembeli membuat perjanjian akan membayar di hari Jumat dengan menggadekan barang BPKB motor dan kuncinya ke customer . Dan pembeli berjanji akan bayar dengan menggadekan rumah orang tuanya dulu . Setelah waktu yg di tentukan ternyata pembeli meleset membayar . Dan customer membawa ini ke kepolisian . Lalu saya terbawa . Apakah saya akan kena juga atau hanya menjadi saksi ? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ach************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum kami jawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang perbuatan penggelapan. Menurut Pasal 372 KUHPidana tentang perbuatan penggelapan adalah sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun .”

Selanjutnya  menurut Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan adalah sebagai berikut :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Berikutnya Pasal 379 KUHPidan adalah sebagai berikut :

 “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan .”

 

Catatan:

Bedasarkan penjelasan Pasal diatas dan penjelasan Anda, mungkin dalam kasus ini, Anda akan berstatus sebagai saksi, namun ada potensi Anda juga dapat terjerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana jika unsur-unsur pidana terpenuhi dan penyidik menemukan adanya niat jahat atau kerja sama dalam perbuatan curang tersebut antara Anda dan Pembeli. Tindakan Anda membuat transaksi fiktif untuk menutupi pembayaran pembeli utama dapat dianggap sebagai perbuatan membantu atau turut serta dalam tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dan niat untuk memfasilitasi perbuatan curang tersebut. Perbuatan membuat transaksi fiktif dapat merugikan perusahaan atau bahkan customer yang Anda gunakan datanya (jika tanpa izin). 

 

Saran kami 

  • Sebaiknya Anda mencari nasihat hukum dari pengacara untuk mendampingi Anda jika dipanggil oleh pihak kepolisian. Pengacara dapat membantu menjelaskan situasi Anda secara objektif dan memastikan hak-hak Anda sebagai saksi atau pihak yang berpotensi terlibat dilindungi. Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.        Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

 

  • Bersikap kooperatif dengan pihak berwenang dan perusahaan, serta jelaskan kronologi kejadian secara jujur dan transparan.

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :    Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri   Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

 

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!