Konsultasi Hukum Terkait Tuduhan Penggelapan

29/10/25

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dituduh melakukan penggelapan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum kami jawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang perbuatan penggelapan. Menurut Pasal 372 KUHPidana tentang perbuatan penggelapan adalah sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Hal yang harus anda lakukan adalah membuktikan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada anda tidak termasuk unsur-unsur Pasal 372 KUHP.

Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP tersebut antara lain:

a. barang siapa;
 b. dengan sengaja;
 c. melawan hukum;
 d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; dan
 e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;

Unsur-unsur Pasal 372 KUHP tersebut diatas harus dapat anda bantah, seperti contohnya:

  1. Unsur dengan sengaja dapat Anda bantah dengan membuktikan bahwa Anda tidaklah sengaja melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada anda.
  2. Unsur dengan melawan hukum dapat Anda bantah dengan membuktikan bahwa Anda telah melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau aturan lainnya dan perbuatan tersebut anda lakukan dengan itikad baik.
  3. Unsur memiliki suatu barang dapat Anda bantah dengan membuktikan bahwa barang tersebut tidaklah Anda miliki atau barang tersebut tidak berada dalam penguasaan Anda.
  4. Unsur terkahir dapat Anda bantah dengan membuktikan bahwa penguasaan barang tersebut bukan pada Anda.

Saran kami 

  • Sebaiknya Anda mencari nasihat hukum dari pengacara untuk mendampingi Anda jika dipanggil oleh pihak kepolisian. Pengacara dapat membantu menjelaskan situasi Anda secara objektif dan memastikan hak-hak Anda sebagai saksi atau pihak yang berpotensi terlibat dilindungi. Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :    Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri   Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!