Pelaporan Istri yang Meninggalkan Anak Setelah Konflik Rumah Tangga dan Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

29/10/25

Oleh : Ala***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak kemarin sya sempat cekcok sama istri trus krna emosi sya sempat mukul . Udh smpai polisi dg surat pernyataan .dari kejadian itu udah seminggu istri lari entah kemana . Posisi saya menjaga 2 anak (11 tahun dan 7 tahun ) Pertanyaan . Apakah saya bisa melapor di polisi ? Dngan pasal 76b jo dan 78b Dan uu PKDRT UU no 23 tahun 2024 ? Mohon di jawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ala******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Menurut hemat kami, situasi yang Anda hadapi sangat kompleks dan melibatkan beberapa aspek hukum, terutama mengingat adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelumnya. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelasakan tentang  Kekerasan Rumah Tangga Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut :

“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

 

Selanjutnya menurut Pasal 5 UU PKDRT adalah sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

  1. kekerasan fisik;
  2.  kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kekerasan fisik yang dimaksud Pasal 5 UU PKDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat yang terlihat langsung terhadap korban, seperti luka-luka, patah tulang dan lain-lain bahan dapat mengakibatkan kematian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UUPKDRT yang berbunyi sebagai berikut :

“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang ancaman pidana dan denda bagi pelaku tindakan KDRT. Menurut Pasal 44 UU PKDRT adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dari pernyataan Anda, Anda ingin melaporkan istri Anda dengan Pasal 76B dan 78B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU No.35 tentang Perlindungan Anak). Mungkit yang Anda maksud  77B UU No.35 tentang Perlindungan Anak, karena pasal 78B UU No.35 tentang Perlindungan Anak tidak ada. Berikut ini isi pasal 76B :

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”

Pasal 77B UU No.35 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Anda ingin melaporkan istri Anda karena pergi dari rumah dengan tindakan penelantaran anak. Dalam hukum Indonesia, kepergian istri dari rumah tanpa izin suami pada dasarnya adalah masalah internal rumah tangga (perdata/hukum keluarga), bukan tindak pidana murni yang bisa langsung diproses dengan pasal pidana terhadap istri namun jenis laporannya kemungkinan besar adalah laporan orang hilang, bukan laporan pidana berdasarkan pasal yang Anda sebutkan. 

Berdasarkan Pasal yang Anda sebutkan tidak relevan untuk melaporkan istri yang pergi dari rumah, dan justru lebih berkaitan dengan situasi yang mungkin berbalik merugikan Anda, Istri Anda telah pergi setelah Anda memukulnya, dan sebelumnya sudah ada surat pernyataan di polisi. Tindakan Anda memukul istri merupakan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, yang merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT (lihat isi pasal 44 yang telah kami sebutkan diatas). Istri Anda berhak melaporkan Anda ke polisi atas dasar KDRT. Surat pernyataan yang Anda miliki tidak serta merta menghapus tindak pidana tersebut. Jika istri Anda melaporkan Anda (atau jika pihak berwenang menilai) bahwa Anda tidak mampu mengurus anak-anak, atau jika kepergian istri disebabkan oleh KDRT sehingga anak-anak juga terdampak, hal ini bisa masuk dalam ranah penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak, karena hal tersebut Anda dapat dipidana.

Saran kami. Mengingat kompleksitas situasi yang Anda alami, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda pertimbangkan:

  1. Prioritaskan Anak: Fokus utama Anda adalah memastikan kedua anak Anda (11 dan 7 tahun) terurus dengan baik secara fisik dan psikologis. Usia mereka masih membutuhkan perhatian penuh dari orang tua.
  2. Laporan Orang Hilang: Anda bisa ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan orang (istri Anda) untuk tujuan pencarian.
  3. Konsultasi Hukum: Sangat disarankan Anda segera berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum (LBH) yang fokus pada hukum keluarga dan KDRT. Anda membutuhkan nasihat hukum yang spesifik untuk menghadapi kemungkinan laporan balik dari istri Anda dan untuk mengurus hak asuh anak.
  4. Cari Mediator: Pertimbangkan untuk mencari bantuan mediator (dari lembaga pemerintah atau swasta) untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga secara damai, jika masih memungkinkan. 

Penting untuk diingat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan oleh hukum, dan tindakan Anda memukul istri dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!