Kemungkinan Penerapan Restorative Justice atas Tindakan Mark Up Harga Pembelian yang Mengakibatkan Kerugian Perusahaan di Bawah Rp10 Juta
29/10/25Oleh : Bon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya telah melakukan tindakan mark up harga saat menjadi staf pembelian dan saya sudah mengakui saat sidang internal perusahaan. Saat ini saya memutuskan untuk tidak lagi masuk ke kantor dan menjelaskan bahwa saya akan datang apabila dibutuhkan. Saya takut dengan konsekuensi hukum apabila masalah ini dibawa ke jalur hukum dengan kerugian perusahaan mungkin tidak sampai 10 juta. Apakah bisa kasus ini di restorative justice apabila perusahaan memutuskan akan melapor ke polisi? Skema pada umumnya seperti apa untuk RJ, kondisi saya sekarang belum ada penghasilan dan siap bertanggung jawab
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bon* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Kasus Anda yang berkaitan dengan mark up harga (yang dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan atau penipuan), Anda ingin hal tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ), tetapi saat ini Anda belum ada penghasilan. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tindak Pidana Penggelapan. Menurut Pasal 372 KUHPidana, 373 KUHPidana, 374 KUHPidana, 375 KUHPidana.
Isi Pasal 372 KUHPidan ada sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Selanjutnya menurut Pasal 373 KUHPidana adalah sebagai berikut:
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Pasal 374 KUHPidana adalah sebagai berikut :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 375 KUHPidana adalah sebagai berikut :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Sekarang kami akan menjelaskan tentang restorative justice (RJ), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif , Pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut :
“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.”
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah sebagai berikut :
- Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini: a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari; Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; b. tindak pidana merupakan delik aduan; c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun; d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau e.tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
- Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal: a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian; b. terdapat Relasi Kuasa; atau c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan
Persyaratan Restoratif bedasarkan Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,
- Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:a.umum; dan/ atau b. khusus.
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) huruf a, berlaku untuk penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadila Restoratif pada kegiatan Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau penyidikan.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku untuk penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif pada kegiatan Penyelidikan atau Penyidikan.
Dalam, kasus Anda, kemungkinan berpotensi untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), terutama karena kerugian yang ditimbulkan relatif kecil (di bawah Rp 10 juta). Namun, perlu diingat bahwa RJ adalah kewenangan diskresioner penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa), dan yang paling penting, membutuhkan persetujuan dari pihak korban (perusahaan).
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang Skema pada umumnya seperti apa untuk RJ jika perusahan melaporkan Anda ke polisi, karena kondisi sekarang belum ada penghasilan dan siap bertanggung jawab. Berikut adalah skema umum proses RJ apabila perusahaan memutuskan melapor ke polisi:
- Laporan Polisi: Perusahaan membuat laporan polisi.
- Penyelidikan/Penyidikan: Polisi akan memulai proses hukum. Pada tahap ini, atau setelah kasus naik ke penyidikan, Anda atau perusahaan dapat mengajukan permohonan RJ.
- Pengajuan RJ: Anda (melalui pengacara atau langsung) dapat mengajukan permohonan RJ kepada penyidik dengan melampirkan bukti kesiapan bertanggung jawab (surat pernyataan, proposal pembayaran ganti rugi).
- Proses Mediasi (Mempertemukan Pihak): Pihak kepolisian akan menginisiasi pertemuan mediasi yang melibatkan Anda (pelaku), perwakilan perusahaan (korban), dan pihak lain yang relevan.
- Kesepakatan Damai: Dalam mediasi, akan dibahas bentuk pertanggungjawaban Anda. Mengingat kondisi Anda yang belum berpenghasilan, kesepakatan bisa berupa:a. Cicilan ganti rugi: Kesepakatan untuk mengembalikan uang kerugian secara bertahap., b. Kerja sosial: Bentuk kompensasi non-finansial jika disetujui perusahaan.c. Surat pernyataan damai dan permintaan maaf resmi. d. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani semua pihak.
- Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3): Jika kesepakatan damai tercapai dan perusahaan mencabut laporannya serta syarat-syarat RJ terpenuhi, polisi akan menerbitkan SP3 (atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKPP di tingkat kejaksaan). Kasus dianggap selesai di luar pengadilan.
Saran untuk Anda
- Komunikasi dengan Perusahaan: Langkah terbaik adalah mencoba berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak perusahaan (melalui HRD, atasan, atau perwakilan hukum) untuk menunjukkan niat baik dan keseriusan Anda dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai. Ini adalah kunci utama keberhasilan RJ.
- Siapkan Proposal Tanggung Jawab: Buat proposal konkret mengenai bagaimana Anda akan mengganti kerugian, meskipun dengan mencicil.
- Konsultasi Hukum: Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mendampingi Anda dalam berkomunikasi dengan perusahaan dan selama proses hukum (jika terjadi laporan polisi).
- Hadiri Pertemuan: Tetap kooperatif dan hadiri setiap panggilan atau pertemuan yang diminta oleh perusahaan atau pihak berwajib. Tindakan Anda yang tidak masuk kantor dan hanya bersedia datang jika dibutuhkan bisa diartikan negatif (menghindar). Sebaiknya Anda tetap masuk kantor untuk menunjukan kalau ada akan bertanggung jawab.
Catatan, sebaiknya Anda menghadap, mencoba berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak perusahaan (melalui HRD, atasan, atau perwakilan hukum) untuk menunjukkan niat baik dan keseriusan Anda dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai, dan yakinkan Perusahaan kalau ada akan bertanggung jawab dengan kesalahan yang Anda lakukan. Sebisa mungkin agar masalah Anda diselesaikan dengan musyawaran, dan perusahan tidak melakukan pelaporan ke pihak berwajib (Polisi) karena tindak pidana. Penggelapan merupakan delik biasa (dapat diproses tanpa aduan) jika dilakukan di luar lingkup keluarga, tetapi menjadi delik aduan (hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban) jika terjadi di dalam lingkup keluarga. Selain itu, ada juga yang menyebutnya sebagai delik formil jika mengacu pada penggelapan dalam jabatan, yang menekankan pada terpenuhinya unsur-unsur formal pasal yang terkait. Lalu apakah laporan dapat dicabut kembali? Meskipun laporan di kepolisian dicabut oleh korban, proses penuntutan tindak pidana penggelapan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiel yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Walaupun masih ada cara RJ, tapi proses hukum akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan