Ancaman Pencemaran Nama Baik dan Mendatangi Keluarga Terkait Utang Piutang 7 Juta Rupiah

29/10/25

Oleh : Rec***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya berhutang kepada seseorang sebesar 7 juta rupiah dan saya sampai sekarang ini belum mendapatkan jalan untuk melunasinya, saya pergi untuk mendapatkan pekerjaan serabutan ditempat terpencil, namun beberapa hari terakhir saya mendapatkan pesan dari orang tersebut bahwa ia akan mengunggah saya di Facebook dan akan mendatangi keluarga saya perkara hutang tersebut, bagaimana pendapat anda

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rec******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatan terhadap masalah Anda. Anda berhutang dengan seseorang, Pihak pemberi hutang ingin mengunggah informasi dan foto Anda ke media social (Facebook) terkait utang piutang, serta mendatangi keluarga yang tidak terkait, adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan dapat memiliki konsekuensi pidana bagi orang tersebut. 

 Penagihan utang harus dilakukan secara baik-baik, tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Menagih utang melalui pihak ketiga yang tidak terkait, seperti keluarga Anda, juga merupakan pelanggaran, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan atau mengancam. Cara penagihan dengan kekerasan, tidak menyenangkan, atau mengancam dapat dipidana.

Penagih hutang yang ingin mencemarkan nama baik saudara baik menggunakan foto atau berkata kasar atau memfitnah di media sosial, sehingga nantinya Anda merasa terganggu, maka pelaku tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 310 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, UU PDP dan  Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE) dan Perubahannya.

Berikut ini kami akan menjelaskan definisi Pasal 310 KUHPidana :

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Sebagai informasi, dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No.78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1954 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sehingga, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. barang siapa;
  2. dengan sengaja;
  3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
  4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
  5. dengan cara lisan;
  6. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Sekarang kami akan menjelaskan definisi Data Pribadi. Menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Pasal 1 angka 2 UU PDP menjelaskan definisi Perlindungan Data Pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Pasal 1 angka 4 UU PDP menyatakan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak   sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Kemudian Pasal 20 ayat (1) UU PDP berbunyi :

“Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.” 

Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP berbunyi:

persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.”

Berikutnya menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik) adalah sebagai berikut :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 29 dan 45B    Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti."( UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Pasal 29)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (UU Nomor 1 tahun 2024 tentang  ITE Pasal 45B)

Langkah-langkah yang dapat Anda Ambil

  • Dokumentasikan Bukti: Kumpulkan semua pesan teks, chat, rekaman panggilan, atau bukti ancaman lainnya dari orang tersebut. Tangkapan layar dari unggahan Facebook jika jadi dilakukan juga sangat penting sebagai bukti.
  • Komunikasikan Secara Tegas (dan Rekam): Beri tahu orang tersebut secara tertulis (melalui pesan) bahwa tindakannya melanggar hukum, merujuk pada KUHPidana, UU ITE dan UU PDP, dan Anda akan mengambil langkah hukum jika dia melanjutkannya. Pastikan komunikasi ini terekam.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika orang tersebut benar-benar mengunggah foto Anda atau mendatangi keluarga Anda dengan cara yang mengancam/mengintimidasi, Anda dapat membuat laporan polisi atas dasar pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, atau perbuatan tidak menyenangkan.
  • Cari Bantuan Hukum/Mediasi: Anda dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) setempat atau mencoba mediasi.
  • Blokir Akun Medsos: Jika dia mulai mengunggah, laporkan unggahan tersebut ke Facebook karena melanggar standar komunitas (pelecehan/privasi) dan blokir akunnya. 
  • Edukasi Keluarga: Beri tahu keluarga Anda tentang situasi ini dan jelaskan bahwa jika ada yang datang menagih dengan cara intimidasi, mereka tidak perlu melayani dan sebaiknya menghubungi Anda segera atau merekam kejadian tersebut.

Saran kami. Dengan Anda pergi  tanpa kejelasan akan membuat orang yang memberi hutang merasa kalau Anda tidak ingin bertanggung jawab  terhadap hutang tersebut. Anda harus tetap berkomunikasi dengan orang tersebut dan tawarkan jadwal pembayaran yang realistis berdasarkan pekerjaan Anda saat ini. Perlu kami sampaikan bahwa hutang Anda tetap harus Anda bayar. Anda harus menyelesaikan pembayaran utang secara musyawarah dan kekeluargaan. Anda perlu menunjukkan iktikad baik untuk melunasi hutang/pinjaman tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  3. Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektrinik
  4. Undang- Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!