Biaya Pencabutan Laporan Pengaduan Penipuan di Polres Jakarta Utara

29/10/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah untuk mencabut laporan pengaduan perihal penipuan pada polres Jakarta Utara dikenakan. Biaya sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang laporan. Pasal 1 angka 24 KUHAPidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Pencabutan laporan polisi adalah proses di mana pelapor atau pengadu menarik kembali laporan atau pengaduan yang telah diajukan kepada pihak kepolisian. Proses ini dapat dilakukan selama penyidikan belum dimulai atau sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami terkait pencabutan laporan, terutama mengenai jenis tindak pidana yang dilaporkan. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua kategori tindak pidana yaitu :

  1. Delik Biasa. Tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya termasuk pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Dalam kasus ini, meskipun pelapor mencabut laporannya, proses hukum tetap dapat berlanjut.
  2. Delik Aduan. Tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya termasuk perzinahan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Untuk delik aduan, pencabutan laporan dapat menghentikan proses hukum, asalkan dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Laporan polisi tidak memiliki masa kadaluarsa atau kedaluwarsa. Namun, untuk delik aduan, pelapor memiliki waktu tiga bulan sejak laporan dibuat untuk mencabutnya. Jika lebih dari tiga bulan, pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukum. Untuk melakukan pencabutan laporan, pelapor harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Laporan belum memasuki tahap penyidikan atau belum dibawa ke pengadilan.
  • Pencabutan hanya berlaku untuk delik aduan.
  • Waktu Pencabutan dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat.
  • Menyediakan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor.

Prosedur pencabutan laporan umumnya memerlukan:

  • Surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor.
  • Menghadap penyidik yang menangani kasus tersebut di Polres Jakarta Utara.
  • Pencabutan laporan hanya dapat dilakukan jika kasus tersebut termasuk delik aduan (dimana proses hukum hanya berjalan atas aduan korban) dan belum masuk ke tahap persidangan. Penipuan umumnya merupakan delik biasa, namun pencabutan tetap dimungkinkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) jika memenuhi syarat tertentu dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Tidak dak ada biaya yang dikenakan untuk mencabut laporan pengaduan di Kepolisian Republik Indonesia, termasuk di Polres Jakarta Utara. Proses pelaporan dan pencabutan laporan polisi bersifat gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta biaya untuk proses tersebut (baik pelaporan awal maupun pencabutan), Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.  Permintaan biaya sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah untuk mencabut laporan adalah tidak sah dan merupakan pungutan liar.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!