Upaya Hukum Pengembalian Sertifikat Rumah yang Dipinjam Suami untuk Utang Melebihi Perjanjian Tanpa Persetujuan Istri
28/10/25Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sertifikat rumah saya awal dipinjam suami.untuk hutang, dengan perjanjian hanya 3 tahun. Ternyata sampai sekarang belum dikembalikan, sudah 10 tahunan, berarti diperpanjang tanpa ijin ttd sy.
Rumah itu dibangun dengan hutang SK PNS sy dan sudah lunas.
Suami sy banyak bermasalah hutang yg saya tidak tahu menahu. Lalai terhadap nafkah anak, selama 6 tahun tidak membayar SPP anak yang sekolah di pondok, hutang SPP ratusan juta.
Suami sy juga mengaku selama meninggalkan klg bertahun tahun ternyata kawin diam diam dgn janda di tegal, katanya sudah cerai dan balik ke saya.
Yang saya tanyakan,
Apa bantuan hukum yang bisa saya dapatkan agar sertifikat rumah sy segera bisa saya ambil? Pasal apa yg bisa menekan suami sy agar segera mengembalikan sertifikat rumah saya?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.” Maka terkait hutang suami, perlu informasi lebih lanjut terkait sertifikat rumah atas nama siapa di SHM/SHGB, sertifikat digadai kemana? apakah bank, koperasi, pegadaian, atau orang perorangan, Apakah ibu punya bukti bahwa uang pembangunan rumah berasal dari gaji/ pinjaman pribadi ibu? (bukti berupa Slip gaji, bukti cicilan, dll.). Oleh Karenanya untuk menjawab permasalahan ibu terkait rumah dibangun dari hutang SK PNS atas nama Ibu dan sertifikat juga atas nama Ibu, maka rumah itu adalah harta milik ibu, bukan harta bersama, kecuali suami dapat membuktikan bahwa ia ikut membiayai secara signifikan (yang dari cerita ini tidak ada). Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tentang harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum atas harta bawaan sendiri. Artinya, Ibu berhak penuh atas sertifikat tanpa perlu izin suami. Namun apabila Sertifikat digadaikan/dijaminkan tanpa izin Ibu, Tindakan suami menjaminkan harta milik Ibu tanpa persetujuan tertulis adalah perbuatan melawan hukum. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal 378 KUHP terkait Penipuan (jika ada unsur mengelabui atau memalsukan tanda tangan). Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan (suami menyalahgunakan kepercayaan memegang sertifikat). Jika suami memalsukan tanda tangan Ibu, itu pidana pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP Ini bisa menjadi dasar laporan pidana untuk menekan suami. Bagaimana cara mengambil sertifikatnya karena sertifikat saat ini kemungkinan digadai ke perseorangan, atau digunakan pada bank/koperasi/pegadaian dengan tanda tangan (yang mungkin dipalsukan). Langkah hukum yang bisa Ibu lakukan adalah pertama jika sertifikat digadaikan ke perorangan maka minta suami menunjukkan pihak penerima gadai. Ibu lakukan somasi tertulis kepada suami dan pihak pemegang sertifikat. Jika tidak dikembalikan maka dapat mengajukan gugat perdata PMH ke Pengadilan Negeri, dengan tuntutan pengembalian sertifikat ganti rugi moral dan materiil, sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah. Kedua, jika sertifikat dijaminkan ke Bank/Koperasi maka minta salinan dokumen kredit. Jika tanda tangan Ibu tidak ada maka Ibu ajukan sengketa ke OJK dan tuduhan pidana pemalsuan/penipuan biasanya bank akan memanggil suami dan menyetop kredit/ meminta pelunasan. Jalur yang paling ampuh untuk menekan suami, karena suami berulang kali lalai, pergi, kawin siri, dan meninggalkan nafkah anak, Ibu bisa laporkan pidana dengan Pasal 49 huruf (a) UU PKDRT No. 23/2004 terkait Penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15.000.000. Ini sering paling efektif membuat suami mau menyerahkan sertifikat ataupun menandatangani penyelesaian karena menyentuh aspek pidana (lebih kuat tekanannya). Selain itu juga Ibu berhak mengajukan Hak nafkah anak/tunggakan biaya pendidikan (gugatan nafkah dan pembaruan kewajiban). Pisah harta/pisah tempat tinggal (separasi harta) atau gugatan cerai jika Ibu memutuskan demikian. Hal yang perlu Ibu siapkan adalah Fotokopi sertifikat rumah, Bukti SK PNS dan bukti pelunasan pinjaman, Bukti kelalaian nafkah anak (tagihan SPP pondok, keterangan ustadz/pondok), Bukti suami meninggalkan rumah (kesaksian keluarga/RT) sebagai bukti dalam melakukan proses hukum. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan