Tuntutan Ganti Rugi oleh Pelaku Pencurian ATM Kios terhadap Korban yang Tidak Terlibat Pengeroyokan Dugaan Pemerasan
27/10/25Oleh : Ihs***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya teman, awalnya dia kemalingan melalui atm kios, dimana uang dia dialihkan sama pemilik kios atm untuk belanja di shoppe dll. Kemudian karena banyaj warga yang kena tilap uangnya marah dan mengeroyok si pelaku. Kasus tersebut sudah 2 tahun yang lalu. Akan tetapi teman saya yang kemalingan bahkan membantu menyelamatkan maling tersebut agar tidak semakin parah. Sekarang malah maling tersebut minta uang ganti rugi sebanyak 200 juta. Padahal teman saya tidak ikut dalam pengeroyokan. Tindakan apa yg harus dia ambil, mohon bantuan hukumnya. Karena ini sudah masuk pemerasan karena awalnya minta ganti 50 juta. Sementara tidak ada luka yang parah. Tahap negosiasi sudah dilakukan, akan tetapi masih minta lebih banyak. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ihs** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa tentang pengeroyokan, jika teman Anda tidak ikut memukul, maka Ia bukan pelaku, Ia bukan turut serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ia bukan pembantu tindak pidana (Pasal 56 KUHP). Dan tindakan teman anda menolong pelaku agar tidak dipukuli malah dianggap sebagai tindakan melindungi nyawa seseorang, yang secara moral dan hukum lebih bagus. Tentang gugatan ganti rugi, pelaku hanya bisa menuntut ganti rugi kepada orang yang memukul/menganiaya (diatur dalam pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata). Bukan kepada korban pencurian atau orang yang menyelamatkan pelaku. Oleh karenanya teman anda tidak punya kewajiban ganti rugi. Tentang permintaan uang 200 juta, tuntutan yang disampaikan dengan tekanan/ancaman adalah tindak pidana pemerasan dan sebelumnya minta 50 juta lalu meningkat 200 juta merupakan indikasi pemerasan berkelanjutan. Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman ataupun kekerasan. Maka langkah hukum yang harus dilakukan teman anda, pertama jangan memberi uang dalam bentuk apa pun karena semakin diberi, semakin pelaku akan menaikkan permintaan. Kedua kumpulkan bukti, siapkan: rekaman telepon/voice note, screenshot whatsapp/ chat tuntutan uang, saksi yang melihat teman anda menolong, bukan ikut menganiaya, bukti laporan pencurian dulu (jika sempat melapor), bukti permintaan uang. Ketiga, ajukan laporan polisi atas dugaan pemerasan, Keempat kalau pelaku mengancam akan melaporkan teman anda, tenang. ia tidak punya dasar hukum untuk menuntut korban pencurian yang bahkan menyelamatkannya, bahkan jika perkaranya dibuka lagi teman anda dapat menunjukkan bahwa ia tidak ikut kekerasan pelaku malah bisa dijadikan tersangka pencurian ATM kios (tindak pidana pertama). Pelaku sedang main gertakan. Karena kejadian sudah 2 tahun, maka untuk kasus pengeroyokan, penuntutan tetap bisa dilakukan (delik umum, bukan delik aduan) tapi teman Anda tidak termasuk pelaku, jadi aman. Sedangkan pelaku pencurian sepenuhnya masih dapat diproses pidana jika bukti masih lengkap. Artinya pelaku justru lebih berisiko dipenjara jika masalah dibuka ulang. Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan