Keabsahan Hibah Tanah dari Kakek kepada Ayah dan Potensi Gugatan Anak dari Perkawinan Pertama Setelah Tanah Dijual Ahli Waris
27/10/25Oleh : Any***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya pandangan hukum terkait kasus saya.
Ayah saya punya ibu (nenek saya) dan ayah (kakek saya). Nenek saya adalah istri kedua kakek saya setelah pernikahan pertama nya gagal (cerai hidup). Pada pernikahan pertamanya kakek saya punya 2 anak laki-laki (msih hidup) dan 2 anak perempuan (sudah meninggal).
Pada pernikahan dengan nenek saya mereka punya 2 anak laki-laki (salah satunya ayah saya sudah meninggal dan paman saya masih hidup)
Pada tahun 1990 kakek saya yang saat ini sudah meninggal (tahun 2016) menghibahkan tanah kepada ayah saya dengan membuat surat hibah yg ditandatangani pemberi dan penerima hibah saja.
Beberapa tahun setelah itu ayah saya membuat sertifikat atas tanah tersebut.
Kemudian ayah saya meninggal pada tahun 2018.
Pada tahun 2025 Adik laki-laki saya dengan disetujui saya dan ibu sebagai ahli waris menjual tanah tersebut.Kemudian anak dari pernikahan pertama mendengar kabar penjualan tanah ini dan merasa tidak setuju karna menurut mereka ada hak mereka disitu karna mungkin tanah ini telah dimiliki kakek saya sejak menikah dengan istri pertamanya padahal sebelum meninggal kakek saya telah memberi hibah kepada ayah saya. Semasa hidup kakek saya setelah pernikahan pertamanya gagal anak laki-laki dari pernikahan pertamanya tidak lagi memperlakukan kakek saya dengan baik sebagai orang tua.
Dia dan saudara laki-laki dari pernikahan pertama kakek saya mengatakan akan menuntut ibu dan adik laki-laki saya di pengadilan. Pertanyaan saya apakah kami yang memang memiliki sertifikat atas nama ayah yang telah meninggal bisa dituntut? Apa langkah yang bisa kami ambil untuk memperkuat posisi kami saat ini sedangkan kakek, nenek dan ayah sudah meninggal?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Any* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan perlu keterangan lebih apakah harta/tanah yang dihibahkan merupakan seluruh bagian atau lebih dari 1/3 harta kakek. Karena berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata: Hibah adalah pemberian hak milik pada saat pemberi masih hidup. Terkait hibah, Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Akan tetapi, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Hibah tanah menurut hukum agraria, yakni seperti dalam beleid pada Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006, hibah atas tanah harus dibuat dalam bentuk Akta PPAT. Kemudian, surat hibah yang hanya ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah tidak memenuhi syarat formal, namun jika telah ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat dan penguasaan fisik, maka dapat dianggap sah secara materiil. Hibah tanah harus dibuat dengan Akta PPAT sebagai syarat formal peralihan hak. Notaris hanya dapat membuatnya apabila ia merangkap sebagai PPAT. Peraturan teknis yang mengaturnya terutama adalah: PP 24/1997, PP 37/1998, Perka BPN 1/2006, dan UU Jabatan Notaris. Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP 24/1997mengatur bahwa Sertifikat tanah adalah bukti hak yang kuat. Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 mengatur bahwa Gugatan pembatalan sertifikat, kadaluarsa setelah 5 tahun jika tidak digugat sejak diterbitkan. Karena sertifikat diterbitkan jauh sejak tahun 1990-an, maka hak mereka untuk menggugat secara hukum agraria telah lemah/ kadaluarsa. Apabila ingin menggugat maka beban pembuktian ada pada yang menggugat. Mereka harus membuktikan apakah Surat hibah itu palsu, atau Ada penipuan/paksaan saat hibah, atau Sertifikat diterbitkan secara cacat prosedur. Dalam hukum waris Islam, hibah yang diberikan ketika pemberi masih hidup dan diterima oleh penerima hibah, hukumnya sah dan tidak menjadi bagian harta warisan berdasarkan Hadits “Seseorang berhak mempergunakan hartanya ketika ia masih hidup sesuai kehendaknya.” (HR. Bukhari) dan Kaidah Fiqh Al-hibatu tamlîk fîl hayât (Hibah adalah pemindahan kepemilikan ketika pemberi masih hidup). Sedangkan menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Secara prinsip siapa saja boleh menggugat siapa pun. Tetapi bisa menggugat tidak sama dengan akan menang. Prosedur hukum acara perdata jika gugatan diajukan, tahapan seperti : pengajuan gugatan, pendaftaran dan penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, tahapan persidangan dan upaya hukum. Untuk mereka menang, mereka harus membuktikan bahwa: Kakek tidak pernah menghibahkan tanah itu, atau Sertifikat ayah Anda cacat hukum. Sedangkan Anda memiliki: Surat hibah (meskipun sederhana), Sertifikat resmi BPN dan Penguasaan fisik/riwayat penggunaan tanah yang merupakan bukti yang sangat kuat. Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33)
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan