Tuntutan Pembayaran Utang Keluarga kepada Anak Perempuan yang Tidak Menikmati Seluruh Pinjaman dan Dugaan Unsur Pidana

27/10/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau menanyakan tentang "se orang anak perempuan yang di tuntut untuk membayar hutang orang tua nya dan keluarganya sebesar 100jt lebih padahal anak ini hanya di kasih 2jt dan sisa nya di pakai oleh keluarga korban,apakah ini ada pidana nya?" Anak ini sudah membayar udah lebih dari yang keluarga mereka kasih Kisaran 10jt lebih yang dia bayar karena keluarga tidak mau membayar dan mem bebankan ke anak Utang ini dari Abang,nenek,ibu,bapak dia

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya Anda,  Nasihat     yang      diberikan    konsultan    termasuk    aspek yuridisnya, berdasarkan pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Ketentuan pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”

Berdasarkan hukum waris menurut KUH Perdata, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi: Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Lebih lanjut, ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur pula di dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.

Namun demikian, dalam hukum waris berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata. Namun, jika seorang waris menolak warisan, maka ia bukanlah waris dan penolakan ini harus dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam dengan Pasal 1057-1058 KUH Perdata. Berdasarkan uraian di atas, menurut hukum waris berdasarkan KUH Perdata, para ahli waris bertanggung gugat atas utang dari pewaris, baik itu diperjanjikan atau dituliskan dalam surat utang maupun tidak, dengan catatan bahwa ahli waris menerima warisan secara murni. Ketidakmampuan seseorang membayar hutang berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Berdasarkan peraturan diatas terkait kasus anda maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :

  1. Seseorang tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang tidak dilakukannya termasuk dalam hal ini hutang piutang.
  2. Maka apabila hutang piutang tersebut merupakan warisan maka ahli waris dapat menolak mendapatkan warisan termasuk hutang piutang didalamnya.
  3. Seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan hutang piutang karena hal ini merupakan masalah perdata.
  4. Saran kami lakukan mediasi/negoisasi kepada pihak terkait terkait masalah ini karena sudah ada itikad baik membayar sesuai kemampuan yang dimiliki.
  5. Jika hal ini berlanjut ke pengadilan, apabila termasuk dalam kelompok rentan/miskin maka dapat meminta pendampingan pada pemberi bantuan hukum atau OBH yang terakreditasi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.  Silahkan mengakses laman https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!