Pidana atas Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
27/10/25Oleh : Ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perselingkuhan rumah tangga apa bisa di pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhioanti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertanyaan Anda kepada kami tentang perselingkuhan dalam rumah tangga apa bisa di pidana?
Perselingkuan yang dilakukan oleh pasangan (suami atau istri) dapat dipidana jika sudah mencapai perzinaan, yaitu adanya persetubuhan di luar pernikahan. Dasar hukumnya adalah Pasal 284 ayat 1 KUHPidana lama dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026) yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan (KUHP lama) atau 1 tahun (KUHP baru). Penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari suami atau istri yang sah.
Berikut ini bunyi pasal 284 ayat 1 KUHPidana lama:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Berikutnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang berlaku pada tahun 2026), Pasal 411 ayat 1 adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.”
Syarat pelaku dapat dikenai pidana adalah sebagai berikut :
- Adanya perzinaan: Perselingkuhan hanya dapat diproses hukum jika sudah terjadi hubungan badan atau persetubuhan. Tindakan seperti ciuman atau perlakuan mesra saja tidak termasuk dalam pidana perzinaan.
- Salah satu atau kedua pihak telah menikah: Pasal ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan melakukan hubungan dengan orang lain yang bukan pasangannya, atau pihak lain yang turut serta mengetahui pasangannya telah menikah.
- Ada pengaduan dari pasangan yang sah: Proses pidana hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan