Pelaporan Dugaan Pungli oleh Oknum Polisi Terkait Pencabutan Laporan Perkara Kecelakaan di Polres Kabupaten Blitar
24/10/25Oleh : Gre***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara melaporkan kasus pungli yang terjadi dikarenakan pencabutan pelaporan perkara di polres, kakak saya diminta membayara sebesar 5 juta oleh polisi yang nertugas di polres Kab Blitar Jawa Timur
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gre****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H.(Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa di Pasal 1 angka 25 KUHAP disebutkan sebagai berikut Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Menjawab pertanyaan Anda bagaimana cara melaporkan kasus pungli yang terjadi dikarenakan pencabutan pelaporan perkara di polres, kakak Anda diminta membayara sebesar 5 juta oleh polisi yang bertugas di polres Kab Blitar Jawa Timur.Terkait dengan biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan (pencabutan pelaporan perkara) di tingkat kepolisian (penyidikan), tidak ada aturan hukum yang mengatur biaya pencabutan pengaduan di kepolisian. Oleh sebab itu, pada prinsipnya pihak pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi. Anda tidak perlu membayar biaya apapun kepada pihak penyidik atau kepolisian untuk melakukan pencabutan pengaduan tersebut.
Namun, apabila terdapat oknum Polisi yang meminta biaya pencabutan pengaduan, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran etik kepolisian yang diatur di dalam Perpolri 7/2022. Terhadap pelanggaran tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang akan melakukan pemeriksaan. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Salah satu wewenangnya adalah menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika Anda Ingin Melaporkan Pungli, Laporkan ke Propam Polres/Polsek tempat kasus ditangani, Propam Polda Provinsi Anda, atau hubungi di WA Yanduan Propam Presisi. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0855-5555-4141 atau melalui Website https://propam.polri.go.id. Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan