Langkah Hukum bagi Transmigran yang Belum Menerima Lahan Usaha II Saat Pembagian Transmigrasi
23/10/25Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya belum mendapatkan lahan usaha 2 saat pembagian transmigrasi
Apa yang harus saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H.. (Penyuluh Hukum Muda) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang Transmigrasi. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian (PP transmigrasi), Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Berikutnya Pasal 29 PP transmigrasi menyatakan sebagai berikut :
- Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SPPugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah.
- Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah untuk: a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau b. lahan tempat tinggal.
- Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
- Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
- Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SPPugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
- Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
Bedasarkan penjelasan diatas seharusnya Anda mendapatkan Lahan Usaha 2 (LU-2) saat pembagian transmigrasi, Anda harus segera mengambil langkah-langkah administratif dan hukum untuk menuntut hak Anda. Setiap transmigran pola pertanian berhak mendapatkan total lahan sekitar dua hektar, yang biasanya terdiri dari lahan pekarangan (LP), lahan usaha 1 (LU-1), dan lahan usaha 2 (LU-2).
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
- Kumpulkan Dokumentasi. Pastikan Anda memiliki semua dokumen terkait program transmigrasi Anda, termasuk: Surat Keputusan (SK) penempatan transmigrasi, Tanda bukti penyerahan lahan yang sudah Anda terima (LP dan LU-1, jika ada), Dokumen identitas (KTP dan KK)., Surat atau dokumen lain yang menjelaskan hak-hak Anda sebagai transmigran.
- Laporkan ke Pihak Berwenang Setempat. Langkah pertama adalah melapor ke instansi terkait di lokasi transmigrasi Anda:
- Aparat Desa/Kelurahan: Sampaikan keluhan Anda secara resmi di kantor desa atau kelurahan setempat. Mereka biasanya memiliki data awal dan dapat mengarahkan Anda ke dinas terkait.
- Dinas yang Membidangi Transmigrasi: Kunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Ini adalah badan utama yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan transmigrasi di daerah tersebut.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN): Masalah lahan sering kali melibatkan aspek pertanahan. BPN setempat dapat membantu dalam proses penegasan objek konsolidasi tanah atau pensertifikatan.
- Sampaikan Pengaduan Resmi. Ajukan pengaduan tertulis yang merinci permasalahan Anda, kronologis kejadian, dan lampirkan bukti-bukti yang Anda miliki. Pastikan Anda mendapatkan tanda terima atas laporan pengaduan tersebut. Hal ini penting sebagai bukti administrasi bahwa Anda telah berusaha menuntut hak Anda.
- Cari Dukungan Komunitas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jika menemui jalan buntu, Anda bisa berkoordinasi dengan sesama transmigran yang mungkin mengalami masalah serupa. Anda juga dapat meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang agraria atau hak asasi manusia, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), untuk advokasi dan pendampingan hukum.
- Konsultasi Hukum. Jika diperlukan, konsultasikan masalah Anda dengan bantuan hukum atau pengacara untuk memahami hak-hak hukum Anda secara lebih mendalam dan langkah hukum apa yang bisa ditempuh jika penyelesaian administratif tidak berhasil.
- Ajukan pengaduan ke Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi (penundaan berlarut atau kelalaian dalam pelayanan publik). Sebagai langkah akhir, dapat ditempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terdapat keputusan atau tindakan pejabat pemerintah yang merugikan hak Anda sebagai transmigran.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan