Ancaman Penyebaran Data Pribadi dan Penagihan di Tempat Kerja oleh Rentenir atas Utang dengan Pembayaran Jasa Melebihi Pokok
23/10/25Oleh : Kas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ada hutang ke rentenir 4 juta, selama ini saya sudah membayar jasa lebih dari 15juta, kalau saya tidak bayar pokoknya bagaimana? Rentenir mengancam saya mau mem viralkan foto saya saat pinjam uang dan mengancam mau mendatangi saya ke tempat kerja, sebenarnya saya ada niat untuk mencicil pokoknya itu karena kalau bayar langsung juga saya belum ada uang , bagaimana solusi terbaik nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kas****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda, kami akan jelaskan secara singkat mengenai perjanjian. Secara hukum, perjanjian utang piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini bunyi Pasal 1754 KUHPerdata :“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Artinya, hutang pokok tetap harus dikembalikan, selama memang benar uang tersebut pernah dipinjam Namun, jika bunga atau “jasa” yang dibebankan sangat tinggi dan tidak wajar (melebihi ketentuan), maka bunga tersebut bisa dianggap melawan hukum atau riba, karena tidak berdasarkan perjanjian yang adil dan manusiawi.
Sekarang kami akan membahas tentang bunga atau jasa yang terlalu tinggi. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula yang merugikan konsumen secara tidak adil. Berikut ini bunyi pasal 18 UUPK :
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihantanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Jika bunga atau jasa yang dibayar jauh melebihi pinjaman pokok, hal itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. “
Selain itu, praktik rentenir termasuk kegiatan pinjaman tanpa izin OJK, yang dilarang oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi jika dilakukan secara ilegal. Tindakan rentenir yang mengancam, memviralkan foto Anda, atau menyebarkan data pribadi termasuk tindak pidana.
Berdasarkan:
Pasal 27B jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Berikut ini bunyi pasal 27B :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b.memmberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang
Berikutnya bunyi Pasal 45 ayat 4 : “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Berikut ini bunyi Pasal 368 KUHP :
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 335 KUHP adalah sebagai berikut:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Artinya, ancaman dan penyebaran foto tanpa izin merupakan pelanggaran pidana, dan Anda berhak melaporkannya kepada Polres setempat atau melalui Siber Polri (Patroli Siber).
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan
- Kumpulkan Bukti. Simpan bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan WhatsApp, atau bukti bunga yang sudah dibayar. Simpan juga bukti ancaman (screenshot, rekaman, atau pesan).
- Hentikan Pembayaran Bunga Berlebihan Karena bunga yang telah Anda bayarkan sudah jauh melebihi pinjaman pokok, Anda dapat menolak membayar bunga tambahan.Fokus pada penyusunan rencana pelunasan pokok secara bertahap (cicilan).
- Ajukan Negosiasi Tertulis. Buat surat pernyataan itikad baik bahwa Anda akan mencicil pokok utang, disertai jadwal pembayaran. Simpan salinan surat dan kirim dengan cara yang bisa dibuktikan (misalnya lewat chat/email).
- Laporkan Jika Ada Ancaman. Jika rentenir tetap mengancam atau menyebar foto Anda, segera laporkan ke pihak kepolisian (unit Reskrim atau Cyber Crime). Anda juga bisa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.
- Konsultasi ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Jika rentenir berkedok pinjaman online atau lembaga keuangan, laporkan ke OJK melalui situs resmi atau kontak 157.
Saran kami: Jangan takut dengan ancaman penyebaran foto, karena itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Jangan melakukan pembayaran di luar pokok hutang.Mintalah pendampingan hukum dari LBH atau Posbakum di Pengadilan Negeri agar Anda tidak sendirian menghadapi tekanan.
Simpan semua bukti dengan baik sebagai alat pelaporan jika diperlukan. Secara hukum, Anda hanya berkewajiban mengembalikan pokok hutang, bukan bunga yang tidak wajar. Rentenir yang mengancam dan menyebar foto Anda dapat dijerat dengan pasal pidana (UU ITE dan KUHP). Anda berhak melapor dan meminta perlindungan hukum. Tindakan terbaik adalah membayar pokok secara bertahap sesuai kemampuan, disertai bukti niat baik, serta menolak bunga yang melampaui batas kewajaran.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
DASAR HUKUM:
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE);
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan