Kemungkinan Menempuh Jalur Hukum atas Penahanan Paspor oleh Orangtua terhadap Anak Usia 21 Tahun Setelah Mediasi Kepolisian
23/10/25Oleh : San***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saat sudah melalukan mediasi di kepolisian ats penahanan paspor oleh orangtua saat anak 21 tahun apakah bisa melanjutkan ke jalur hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara San*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Seorang anak berusia 21 tahun datang ke kantor imigrasi atau kepolisian dengan wajah resah. Ia ingin mengurus dokumen perjalanan—paspor miliknya—tetapi paspor itu masih dipegang oleh orang tuanya. Katanya, “Papa nggak kasih saya paspor. Alasannya, biar saya nggak ke luar negeri dulu.” Akhirnya, persoalan ini sampai ke kepolisian, bahkan sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Lalu muncul pertanyaan: apakah anak ini bisa membawa masalah ini ke jalur hukum?
Berdasarkan permasalahan yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dua hal penting: pertama, status hukum paspor, dan kedua, hubungan hukum antara anak dewasa dan orang tua.
Dalam hukum keimigrasian Indonesia, paspor bukan sekadar buku kecil berwarna biru tua atau hijau yang dipakai untuk bepergian. Ia adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) sebagai bukti identitas dan izin untuk keluar-masuk wilayah Indonesia.
Dasarnya jelas: Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa paspor biasa diberikan kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Artinya, paspor diterbitkan atas nama individu—bukan keluarga, bukan wali, dan bukan orang tua. Sejak seseorang berusia 17 tahun atau sudah menikah, ia sudah dianggap dewasa secara hukum (Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jadi, jika seorang anak berusia 21 tahun, secara hukum ia memiliki hak penuh atas dokumen pribadinya, termasuk KTP, paspor, dan rekening bank.
Menurut Pasal 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ketika orang tua menahan paspor anak yang sudah dewasa tanpa dasar hukum, tindakan itu secara prinsip dapat dikategorikan sebagai penguasaan barang milik orang lain tanpa hak. Bahkan, bila paspor digunakan untuk menghalangi seseorang bepergian, maka secara hukum dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk berpindah tempat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Namun sebelum melangkah ke ranah hukum, penting untuk menekankan bahwa hukum keimigrasian Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dan dialog, terutama dalam kasus yang masih bersifat keluarga. Kepolisian dalam hal ini sudah benar mengambil langkah mediasi, karena masalahnya lebih bersifat relasional — bukan kriminal murni.
Dalam banyak kasus, orang tua menahan paspor bukan karena niat jahat, tetapi karena kekhawatiran emosional — takut anaknya pergi tanpa izin, bekerja di luar negeri tanpa perlindungan, atau bahkan terjerat masalah hukum di luar negeri. Maka, penyelesaian yang paling bijak adalah duduk bersama, melibatkan pihak netral seperti tokoh keluarga, petugas imigrasi, atau mediator sosial di kelurahan, agar kedua pihak bisa saling memahami niat baik masing-masing.
Namun, jika setelah upaya dialog dan mediasi tidak ada kesepakatan, jalur hukum tetap terbuka, sebab secara hukum, paspor tersebut milik pribadi pemegang nama yang tercantum di dalamnya.
Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah:
- Laporan ke Kepolisian: Anda dapat membuat laporan kehilangan atau penahanan dokumen pribadi tanpa izin. Dasarnya ada dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan barang milik orang lain) atau Pasal 421 KUHP jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan.
Namun, karena ini urusan keluarga, biasanya polisi akan kembali menempuh mediasi dan menganjurkan penyelesaian damai. - Permohonan Paspor Baru ke Imigrasi: Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Keimigrasian, seseorang bisa mengajukan penerbitan paspor baru jika paspornya hilang, rusak, atau tidak bisa digunakan lagi. Jika Anda membuat surat kehilangan dari kepolisian, maka Imigrasi dapat memproses penerbitan paspor baru, tanpa perlu paspor lama yang ditahan pihak lain.
Cara ini paling praktis dan tidak perlu memperuncing konflik keluarga.
saya selalu menekankan: konflik keluarga tidak harus selalu dibawa ke meja hijau. Hukum memberi kita hak untuk menggugat, tapi nilai kemanusiaan dan kekeluargaan memberi kita jalan untuk berdialog.
Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, ada baiknya Anda sebagai Anak mencoba kembali berbicara dengan orang tua melalui pihak ketiga yang dihormati, mungkin paman, tokoh agama, atau petugas kelurahan. Sampaikan bahwa keinginan untuk memegang paspor bukan untuk menentang orang tua, melainkan agar bisa mandiri dan bertanggung jawab atas hidupnya sendiri.
Jika niat baik disampaikan dengan cara yang baik, sering kali pintu hati terbuka lebih lebar daripada pintu hukum.
Secara hukum, paspor adalah hak pribadi dan tidak boleh ditahan oleh siapa pun, termasuk orang tua, terhadap anak yang telah dewasa. Namun, langkah hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah semua cara kekeluargaan ditempuh. Apabila mediasi di kepolisian tidak membuahkan hasil, anak tetap bisa mengurus paspor baru melalui jalur resmi dengan membuat surat kehilangan, tanpa perlu menuduh atau mempermalukan orang tua di ranah hukum.
Hukum memang melindungi hak warga negara, tetapi musyawarah dan rasa hormat menjaga hubungan manusia terutama dengan orang tua sendiri. Maka, gunakan hukum sebagai pelindung, bukan sebagai senjata, karena keluarga yang rukun jauh lebih berharga daripada sekadar memenangkan perkara.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
- Menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan