Upaya Hukum Perubahan Kewajiban Nafkah Anak dalam Akta Cerai dan Risiko Gugatan Jika Tidak Dibayar

23/10/25

Oleh : Rio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, adik saya telah resmi bercerai kurang lebih 2 tahun. kondisi saat ini anggota keluarga terbebani dengan besarnya nilai hak tanggungan anak, dimana adik saya sudah 1 tahun tidak bekerja. dengan kondisi tersebut kami terbebani dengan hak tanggungan tersebut. Apakah Hak Tanggunang anak yang tercantum di akta cerai bisa diajukan banding? dan jika tidak membayar sesuai nilai apakah kami dapat dituntut secara Perdata atau Pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Berdasarkan permasalahan yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Adik Anda sudah bercerai 2 tahun, di putusan pengadilan, adik Anda wajib memberikan nafkah anak sejumlah tertentu setiap bulan. Tapi sekarang, adik Anda tidak bekerja, dan kami sekeluarga ikut menanggung beban itu. Apa bisa kami minta agar jumlah nafkahnya dikurangi?

Nah, dalam praktik, sering kali yang tampak sederhana di atas kertas menjadi beban berat di lapangan. Setelah bercerai, penghasilan turun, pekerjaan sulit, sementara kewajiban tetap sama. Dalam kasus adik Anda, sudah satu tahun ia tidak bekerja, namun kewajiban menafkahi anak sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan tetap berjalan. Kini keluarga besar pun ikut menanggung beban, karena takut jika kewajiban itu dianggap tidak dipenuhi dan menimbulkan akibat hukum.

Dalam setiap perceraian yang melibatkan anak di bawah umur, pengadilan tidak hanya memutuskan soal status hubungan suami-istri, tetapi juga memutuskan tiga hal penting sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

  1. Siapa yang berhak mengasuh anak,
  2. Kewajiban memberi nafkah atau biaya pemeliharaan anak, dan
  3. Pembagian harta bersama (jika ada).

Pasal 41 huruf (b) UU Perkawinan menegaskan bahwa “Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut, sekurang-kurangnya sampai anak itu dewasa, sejauh ia mampu melaksanakan kewajiban itu.”

Frasa “sejauh ia mampu” mengandung makna hukum yang sangat penting. Artinya, kewajiban memberi nafkah anak memang bersifat mutlak, tetapi pelaksanaannya tidak boleh melebihi kemampuan ekonomi yang realistis dari orang tua. Hukum tidak memerintahkan sesuatu yang mustahil (“impossibilium nulla obligatio est”).

Dalam praktik, besaran “hak tanggungan anak” yang tercantum dalam akta cerai biasanya didasarkan pada kesepakatan para pihak saat sidang perceraian, atau jika tidak ada kesepakatan, ditetapkan oleh hakim berdasarkan azas kepatutan dan kemampuan.

Masalahnya muncul ketika keadaan berubah — pekerjaan hilang, pendapatan berkurang, atau biaya hidup meningkat. Dalam situasi seperti itu, beban nafkah anak yang dulu disepakati menjadi tidak proporsional lagi, dan menimbulkan tekanan baru, bukan hanya bagi orang tua, tapi juga keluarga besarnya.

Secara prosedural, hak banding terhadap putusan pengadilan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Setelah lewat masa itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak bisa diajukan banding. Artinya, Anda tidak bisa mengajukan banding terhadap akta cerai yang sudah inkracht, termasuk terhadap bagian yang mengatur hak tanggungan anak. Namun, hukum memberi jalan keluar yang lebih manusiawi: pengajuan permohonan perubahan (modifikasi) putusan tentang nafkah anak, yang dikenal dalam praktik sebagai verzoek tot wijziging van de beschikking (permohonan perubahan penetapan).

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 41 UU Perkawinan, Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.

Pasal 156 huruf (c) KHI menyebutkan:

“Apabila terjadi perubahan keadaan, pengadilan dapat mengubah keputusan mengenai penguasaan anak dan pemberian nafkah.”

Dengan demikian, bila setelah perceraian terjadi perubahan keadaan ekonomi atau sosial yang signifikan, pihak yang berkewajiban menafkahi dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama agar besarnya nafkah anak diubah sesuai kemampuan saat ini. Dalam praktik peradilan agama, hakim akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengubah besaran nafkah anak. Beberapa alasan yang dapat diterima antara lain:

  • Pihak yang wajib menafkahi kehilangan pekerjaan secara tetap atau sementara.
  • Pendapatan turun drastis karena sakit, PHK, atau penurunan usaha.
  • Biaya hidup meningkat, sementara sumber penghasilan tidak berubah.
  • Ada tanggungan baru yang tidak dapat dihindari, seperti merawat orang tua atau anak dari pernikahan baru.

Sebaliknya, bila pengadilan menilai bahwa ketidakmampuan tersebut hanyalah alasan untuk menghindar dari tanggung jawab, permohonan bisa ditolak.

Para ahli hukum keluarga seperti Prof. Hilman Hadikusuma menegaskan bahwa kewajiban nafkah anak merupakan “tanggung jawab moral dan sosial yang tidak dapat dihapuskan, tetapi dapat disesuaikan dengan keadaan nyata orang tua.” Pertanyaan berikutnya sering kali lebih menegangkan: kalau tidak mampu membayar sesuai putusan, apakah bisa dituntut secara pidana?

Hukum Indonesia tidak serta-merta mempidanakan seseorang yang gagal membayar nafkah anak karena alasan ekonomi. Ada dua jalur hukum yang mungkin ditempuh oleh pihak penerima nafkah:

a. Jalur Perdata

Pihak yang berhak (biasanya mantan istri atau wali anak) bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 195 HIR, eksekusi dilakukan melalui pengadilan, bisa berupa penyitaan barang, pemotongan gaji, atau perintah pembayaran paksa.
 Namun dalam praktik, hakim akan menilai dulu apakah ada itikad baik dan kemampuan nyata. Jika terbukti memang tidak mampu, pengadilan cenderung memberikan waktu atau solusi persuasif.

b. Jalur Pidana

Apabila ketidakmampuan berubah menjadi penelantaran anak secara sengaja, maka bisa masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
 Pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.”

Namun unsur pentingnya adalah sengaja. Jika ketidakmampuan itu karena faktor ekonomi yang dapat dibuktikan, maka unsur kesengajaan tidak terpenuhi dan tidak dapat dipidana. Jadi, selama adik Anda atau keluarganya kooperatif, terbuka, dan beritikad baik, risiko pidana dapat dihindari. Langkah hukum tidak harus rumit. Berikut ini alur realistis yang bisa ditempuh agar beban keluarga tidak terus membesar:

Pertama, kumpulkan bukti perubahan keadaan ekonomi. Ini bisa berupa surat keterangan tidak bekerja dari kelurahan, bukti rekening bank yang kosong, surat PHK, atau surat keterangan sakit.

Kedua, ajukan permohonan ke Pengadilan Agama tempat akta cerai diterbitkan. Dalam surat permohonan, nyatakan dengan jelas alasan perubahan keadaan dan minta agar hakim menyesuaikan jumlah nafkah anak sesuai kemampuan saat ini.

Ketiga, bila belum mampu membayar penuh, buat kesepakatan tertulis dengan pihak mantan istri mengenai penundaan atau pengurangan sementara. Kesepakatan ini bisa menjadi bukti itikad baik di pengadilan.

Keempat, jika kondisi ekonomi sangat berat, datanglah ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama. Posbakum wajib memberikan layanan gratis bagi pencari keadilan tidak mampu, berdasarkan Pasal 57A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Atau, bisa juga mengajukan bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan itikad baik — dan dalam hukum keluarga, itikad baik sering kali menjadi faktor penentu di mata hakim.

Dalam berbagai literatur hukum keluarga, para ahli menegaskan bahwa tujuan hukum perkawinan bukan hanya menghukum pelanggaran, tetapi menjaga keseimbangan antara hak anak dan kemampuan orang tua. Prof. Sudargo Gautama berpendapat bahwa hukum keluarga harus berpijak pada asas “equity before law” — keadilan berdasarkan situasi konkret, bukan sekadar angka di atas kertas. Sementara itu, Prof. Wirjono Prodjodikoro menyebut bahwa nafkah anak adalah obligation naturelle (kewajiban kodrati), yang tidak boleh menjadi alat paksaan ketika pelaksanaannya secara objektif mustahil dilakukan.

Oleh karena itu, pengadilan memiliki kewenangan moral untuk menyesuaikan besaran tanggungan dengan prinsip kepatutan, kemampuan, dan kemanusiaan sebagaimana diatur juga dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memerintahkan hakim untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dari pengalaman panjang saya menangani perkara keluarga, satu hal yang selalu menjadi kunci: hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Kewajiban memberi nafkah anak memang tidak bisa dihapus, tapi hukum juga tidak menutup mata terhadap kenyataan hidup. Jadi, jika adik Anda benar-benar tidak bekerja dan keluarga besar merasa terbebani, jalan keluarnya bukan diam dan takut, melainkan datang ke pengadilan, jelaskan keadaan sebenarnya, dan minta penyesuaian resmi.
 Langkah ini bukan bentuk pembangkangan, justru sebaliknya — bentuk penghormatan terhadap hukum dan tanggung jawab sebagai orang tua. Dan percayalah, hakim yang bijaksana akan lebih mudah menerima alasan yang disertai bukti dan kejujuran, daripada sekadar diam di balik kesulitan.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kompilasi Hukum Isalam;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!