Pengaduan Pelanggaran Kontrak Kerja, Jam Lembur, K3, dan Hak Upah serta BPJS Pasca Kecelakaan Kerja
23/10/25Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pekerja melakukan pekerjaan nya dilapangan tidak sesuai dengan sesuai dengan perjanjian kontrak dan sudah berjalan lama, pekerja mengalami kecelakaan kerja pas lembur melebihi batas waktu yang ditetapkan undang sampai terjadi kecelakaan kerja,dan pengawasan k3 lemah, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan upah dantidak dibayarkan BPJS karena menurut mereka secara instansi yang tidak masuk kerja perusahaan tidak bisa membayarkan iuran BPJS
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Bayangkan sebuah situasi yang sering terjadi di lapangan. Seorang pekerja sudah lama bekerja di sebuah proyek. Dalam perjanjian kerjanya tertulis dengan jelas tentang jam kerja, upah lembur, dan kewajiban keselamatan kerja. Namun, kenyataannya di lapangan jauh berbeda. Ia sering diminta lembur melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang, tanpa pengawasan keselamatan yang memadai. Hari itu, ia tetap bekerja lembur karena merasa punya tanggung jawab terhadap pekerjaan yang belum selesai, walau sebenarnya tubuh sudah lelah. Di tengah pekerjaan itu, kecelakaan pun terjadi. Ia terjatuh, terluka parah, dan harus dirawat.
Namun yang lebih menyakitkan bukan hanya luka fisik itu, melainkan kenyataan bahwa setelah kejadian, perusahaan justru lepas tangan. Mereka mengatakan bahwa karena si pekerja sedang lembur di luar jam yang “resmi” dan karena status kehadirannya di sistem perusahaan tercatat “tidak masuk kerja”, maka iuran BPJS Ketenagakerjaannya tidak bisa dibayarkan, dan akibatnya santunan kecelakaan pun tak bisa dicairkan. Ia juga tidak mendapat upah selama masa pemulihan.
Padahal, jika kita lihat dari sisi hukum, posisi si pekerja ini justru sangat kuat dan berhak atas perlindungan penuh.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab pengusaha terhadap keselamatan kerja bersifat mutlak (strict liability). Artinya, begitu pekerja mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, bahkan bila di luar jam kerja formal, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, selama kegiatan itu masih terkait dengan pekerjaan atau perintah kerja.
Hal ini diatur dalam Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Di sana ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perusahaan wajib melaksanakan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.
Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga menegaskan, pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Kewajiban itu tidak berhenti hanya karena jam kerja selesai, apalagi bila lembur dilakukan atas perintah atau kebiasaan yang diketahui atasan.
Dengan kata lain, lemahnya pengawasan K3 adalah kelalaian perusahaan, bukan kesalahan pekerja.
Kecelakaan kerja didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yaitu kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk saat berangkat dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Jadi, apalagi jika kecelakaan itu terjadi saat lembur di lokasi kerja, maka secara hukum tetap dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Tidak ada pasal yang menyebut bahwa lembur di luar jam resmi menggugurkan hak perlindungan kecelakaan kerja, apalagi jika lembur tersebut dilakukan dalam rangka pekerjaan perusahaan dan tidak dilarang secara tegas.
Pernyataan perusahaan bahwa “karena tidak masuk kerja, iuran BPJS tidak bisa dibayarkan” adalah bentuk kesalahan administratif yang tidak boleh merugikan pekerja.
Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerjanya. Bila perusahaan lalai atau menunggak, maka risiko kecelakaan kerja tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) undang-undang yang sama.
Artinya, walaupun perusahaan belum bayar iuran, pekerja tidak boleh kehilangan haknya. BPJS tetap berkewajiban menanggung terlebih dahulu biaya pengobatan, lalu akan menagih tanggung jawab finansialnya kepada perusahaan. Prinsipnya: pekerja tidak boleh menanggung akibat kelalaian administrasi perusahaan.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas upah penuh selama masa pemulihan. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit akibat kecelakaan kerja. Jadi, perusahaan tidak bisa beralasan “tidak kerja, tidak dibayar”. Justru karena ia sakit akibat menjalankan pekerjaan, maka upahnya wajib tetap dibayar.
Dalam kondisi seperti ini, pekerja dapat menempuh langkah-langkah berikut, Pertama, laporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (Disnaker) mengenai kecelakaan dan pelanggaran hak BPJS. Disnaker akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi.
Kedua, bila tidak ada penyelesaian, pekerja dapat meminta fasilitasi mediasi hubungan industrial di Disnaker. Jika tetap gagal, perkara bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketiga, untuk hak BPJS, pekerja juga dapat langsung mengajukan laporan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa bukti hubungan kerja dan kronologi kejadian. BPJS akan melakukan verifikasi dan dapat menagih langsung ke perusahaan bila ditemukan pelanggaran iuran.
Ahli hukum ketenagakerjaan, Prof. H. Imam Soepomo, S.H., dalam bukunya Hukum Perburuhan di Indonesia menjelaskan bahwa hubungan kerja antara buruh dan majikan tidak hanya diukur dari jam kerja yang tertulis, tetapi dari adanya hubungan subordinasi dan tanggung jawab pekerjaan yang nyata. Jika buruh masih melakukan pekerjaan untuk kepentingan majikan, maka segala akibat hukum — termasuk kecelakaan — tetap menjadi tanggung jawab majikan.
Jadi, dalam kasus ini, posisi pekerja sangat kuat secara hukum. Ia bekerja untuk kepentingan perusahaan, meski lembur melebihi batas. Kecelakaan yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kecelakaan kerja yang sah, dan perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan administratif.
Perusahaan wajib:
- Menanggung biaya pengobatan dan perawatan sepenuhnya (melalui BPJS atau secara langsung).
- Membayar upah penuh selama masa pemulihan.
- Memperbaiki sistem K3 agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika perusahaan menolak, pekerja berhak melapor ke Disnaker atau meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk pendampingan. Negara telah menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja seperti ini. Dengan kata lain, pekerja dalam kasus ini bukan hanya korban kecelakaan fisik, tetapi juga korban kelalaian sistem dan pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Hukum berpihak padanya, dan setiap langkah hukum yang ia tempuh akan berdiri di atas fondasi keadilan yang kokoh: bahwa tidak ada pekerjaan yang boleh mengorbankan keselamatan dan hak dasar manusia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS .
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan