Teknis Penghibahan Tanah Fasilitas Sosial Perumahan untuk Pendidikan atau Rumah Ibadah

30/08/20

Oleh : ibr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam, mau tanya tentang teknis pemanfaatan lahan fasos yang ada di perumahan agar bisa menjadi akta hibah baik untuk peruntukkan pendidikan atau rumah ibadah warga perumahan tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara ibr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan telebih dahulu tentang hibah dan Fasilitas Sosial (fasos). Secara sederhana, pengertian hibah adalah hadiah/ pemberian secara suka rela kepada orang lain saat pemilik harta masih hidup. Hibah harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang begerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Tanah/ lahan merupakan barang tidak bergerak sehingga pembuatan akta hibah tanah harus dibuat oleh PPAT, dimana prosesnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah. Unsur-unsur yang tercantum dalam perjanjian hibah yaitu: Adanya pemberi dan penerima hibah, Pemberi hibah menyerahkan barang kepada penerima hibah, Pemberian dengan cuma-cuma, dan Pemberian itu tidak dapat ditarik kembali. Sedangkan pengertian fasos adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasos adalah: puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah (rumah ibadah), pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain-lain. Fasos merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang karena merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area pemukiman. Penyediaan berbagai fasos telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya. Implementasi perencanaan tersebut dapat dilakukan dengan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta. Dalam hal ini, Pemda perlu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat. Fasos merupakan public goods, dimana tidak boleh ada pihak yang dikecualikan untuk memanfaatkan fasos tersebut. Penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Apabila developer di perumahan saudara tidak membangun fasos yang anda sebutkan (tempat pendidikan atau rumah ibadah warga perumahan), maka solusinya adalah saudara dapat mengajukan tuntutan kepada Pemda agar dibangun fasos berupa tempat pendidikan atau rumah ibadah warga perumahan. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Perumahan dan permukiman (baik itu perumahan tidahk bersusun maupun rumah susun) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!