Prosedur Balik Nama AJB Tanah dari Pemilik yang Telah Meninggal ke Pembeli
23/10/25Oleh : Haj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya membeli tanah yg ditawarkan om saya tetapi AJB tanah tsb a.n. alm. tante saya. Bagaimana cara mengurus AJB ke nama saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Haj** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Ketika Anda bercerita bahwa tanah yang Anda beli ditawarkan oleh om, namun AJB masih tercatat atas nama almarhumah tante, kita harus memahami dulu satu hal mendasar: ketika seseorang meninggal, segala hak milik yang dimilikinya tidak otomatis hilang — hak itu berpindah menjadi harta peninggalan yang dikuasai oleh ahli waris. Itu aturan dasar hukum kewarisan dalam KUHPerdata.
Karena itu, meskipun om Anda menawarkan tanah itu kepadamu, jual-beli itu belum bisa secara sah dilakukan sampai pihak yang menjadi pemilik hukum saat ini — yaitu para ahli waris yang sah — menyelesaikan status kepemilikan atas sertifikat. Di praktiknya ada dua “jalur” yang biasa dipakai keluarga untuk merampungkan ini: jalur administrasi (surat keterangan waris/akta keterangan hak waris) atau jalur pengadilan (penetapan ahli waris) — tergantung apakah semua ahli waris sepakat dan dokumentasi keluarga cukup jelas.
Pertama, urus status pewaris — jangan buru-buru tanda tangan AJB yang dibuat oleh om sebelum hal ini beres. Pergi ke kelurahan/kecamatan atau Pejabat Pembuat Akta Harta Peninggalan (BHP) jika perlu, dan urus Surat Keterangan Waris (SKW) / Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Bila keluarga tunduk pada hukum adat atau agama Islam praktiknya sering melalui kelurahan dengan keterangan RT/RW dan lurah tetapi dari fungsi dan kekuatan hukumnya tidak memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) seperti Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama.; bila keluarga mengikuti hukum perdata Barat (umumnya non-Muslim), SKHW/AKH sering dibuat di hadapan notaris atau BHP atau minta penetapan ke Pengadilan Negeri. Dokumen ini akan menjelaskan siapa ahli waris yang sah dan bagian masing-masing. Untuk yang beragama Islam, penetapan ahli waris dimintakan kepada Pengadilan Agama. Penjelasan hukumnya:
Berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ditegaskan bahwa:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.”
Kedua, setelah SKW/AKHW atau penetapan ahli waris (kalau ada sengketa atau ada ahli waris yang hilang jejak sehingga perlu putusan pengadilan), daftarkan peralihan hak karena pewarisan ke kantor BPN agar sertifikat resmi dibaliknama dari almarhumah ke nama ahli waris. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997 dan perubahan/petunjuk teknisnya), yang mengatur tata cara pendaftaran peralihan hak karena pewarisan — BPN akan meminta dokumen pendukung (AKTE KEMATIAN, SKW/AHW/penetapan pengadilan, fotokopi KTP ahli waris, bukti PBB/SPPT, dan bukti pembayaran BPHTB jika berlaku).
Ketiga, baru setelah sertifikat resmi tercatat atas nama ahli waris, barulah para ahli waris dapat membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT untuk menjual tanah itu kepada Anda. PPAT akan memeriksa kelengkapan: sertifikat yang sudah dibaliknama ke ahli waris, identitas penjual (semua ahli waris yang menjadi pihak penjual jika hak dibagi), bukti pembayaran pajak (BPHTB), dll. Setelah AJB dibuat, barulah dilakukan proses balik nama ke Anda di BPN. Ini adalah alur yang “aman” dan diakui negara sehingga kepemilikan Anda nanti tidak rawan digugat.
Kalau ada hambatan atau variasi situasi, berikut beberapa langkah tambahan yang sangat praktis dan konkret:
• Jika semua ahli waris sepakat (mis. om Anda memang satu-satunya ahli waris atau semua saudara setuju menjual), minta mereka datang bersama ke PPAT dengan membawa dokumen: sertifikat, SKW/AHW/penetapan pengadilan (jika ada), KTP/KK, akta nikah (jika perlu), dan bukti pembayaran pajak. Minta PPAT menjelaskan rincian biaya (BPHTB, PPh pasal 4 ayat 2 bila terutang, dan biaya jasa PPAT). Setelah AJB, PPAT akan urus pendaftaran balik nama.
• Jika ada ahli waris yang tidak setuju atau tidak diketahui keberadaannya, rute yang aman adalah mengajukan permintaan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri (permohonan pewarisan). Pengadilan akan memutus siapa ahli waris dan pembagian haknya; putusan ini kemudian menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan balik nama. Tanpa putusan pengadilan dalam kasus ada perselisihan, PPAT/BPN biasanya menolak memproses jual-beli.
• Jika keluarga kekurangan biaya untuk notaris/PPAT atau proses pengadilan, segera datangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kelurahan/pengadilan atau organisasi bantuan hukum yang terakreditasi — mereka dapat membantu menyusun permohonan, membuat SKTM bila memenuhi syarat, dan mendampingi proses pengadilan atau urusan ke BPN. Ini diatur pula dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. (Langkah ini praktis dan sering dipakai agar persoalan tidak mandek karena masalah biaya.)
Untuk mempermudah pekerjaan Anda dan supaya bisa langsung bergerak, berikut ceklist dokumen konkret yang biasanya diminta oleh PPAT / BPN dalam rangka balik nama karena pewarisan dan jual beli selanjutnya:
- Akta Kematian pewaris (asli/legalisir).
- Surat Keterangan Waris / Akta Keterangan Hak Waris (dari kelurahan/Notaris/BHP atau penetapan pengadilan).
- Sertifikat asli bidang tanah.
- Fotokopi KTP dan KK semua pihak terkait (ahli waris, penjual, pembeli).
- Bukti PBB/SPPT terakhir.
- Bukti pembayaran BPHTB (atau bukti pengajuan jika ada pembebasan) dan bukti SSP/PPh jika terutang.
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa (jika diminta) dan/atau bukti persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Bawa semua ini saat berkomunikasi dengan PPAT dan BPN — jika berkas lengkap proses biasanya lebih cepat; jika tidak, petugas akan memberi daftar dokumen pelengkap yang harus dipenuhi.
Beberapa catatan praktis penting yang patut Anda perhatikan:
- Jangan pernah menandatangani AJB yang menyatakan penjual adalah “almarhumah tante” atau AJB yang dibuat oleh om Anda sendirian tanpa dasar waris yang sah — itu rawan batal atau disengketakan.
- Jika om Anda mengaku punya “kuasa” untuk menjual (mis. karena sudah mengurus sendiri), mintalah bukti hukum yang kuat (surat kuasa, penetapan pengadilan, atau SKW yang menyatakan ia berwenang). Tanpa dasar itu tindakan jual beli berisiko.
- Jika Anda sudah membayar uang muka atau lunas tetapi penjual belum menyelesaikan balik nama atau waris, simpan semua bukti pembayaran dan perjanjian tertulis; itu akan jadi bukti kuat bila perlu tindakan hukum.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Sumber hukum & rujukan singkat (untuk dibawa saat berurusan):
- KUHPerdata (ketentuan tentang ahli waris, Pasal 832, 833 dan seterusnya).
- PP No. 24 Tahun 1997 (ketentuan pendaftaran tanah — termasuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, Pasal 42).
- Panduan pembuatan SKHW / SKW (BHP / Notaris) dan praktik administrasi kelurahan untuk surat keterangan waris.
- Syarat balik nama pendaftaran peralihan hak karena pewarisan (cek persyaratan BPN/PPAT setempat dan informasi layanan publik).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan