Dugaan Penyalahgunaan atau Peredaran Narkoba Berdasarkan Tuduhan Pembeli yang Menyamar

23/10/25

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada oknum pura-pura mau beli narkoba ke saya, tp saya bilang saya bukan pemake. Tp beliau tidak percaya, seakan -akan saya pengedar atau pemake., Sampai saya bertaruh klo saya positif silahkan laporkan saya. Dan di sini saya menekan'an bahwa saya beneran bukan pengedar/pemake. Jd apa hukum yg berlaku untuk kasus saya ini???..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Berdasarkan permasalahan hukum yang Anda sampaikan, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa betapa sensitif dan beratnya tuduhan yang berkaitan dengan narkoba. Sekali seseorang dituduh sebagai pemakai atau pengedar, pandangan masyarakat sering kali langsung menghakimi tanpa memberi ruang bagi pembuktian. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini disebut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mari kita pahami konteks permasalahan Anda secara runtut. Anda menyampaikan bahwa ada seseorang yang kemudian kita sebut “oknum” datang dan berpura-pura ingin membeli narkoba dari Anda. Anda dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa Anda bukan pemakai maupun pengedar. Namun, oknum tersebut tidak percaya dan bahkan seolah menuduh Anda memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika. Anda sampai menantang agar dilakukan tes apabila Anda memang positif menggunakan, yang menunjukkan bahwa Anda yakin sepenuhnya tidak bersalah.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bahwa tuduhan tanpa bukti tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Dalam hukum pidana, pembuktian merupakan fondasi utama. Tidak ada seseorang yang dapat dihukum hanya karena dugaan atau perasaan curiga. Berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Artinya, tanpa ada barang bukti (misalnya narkoba, alat isap, atau hasil tes positif) dan alat bukti lain yang sah (seperti saksi, rekaman, atau pengakuan), maka tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menuduh atau menahan Anda.

Dalam konteks ini, tindakan oknum yang berpura-pura membeli narkoba dan kemudian menuduh Anda tanpa dasar bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan pencemaran nama baik jika dilakukan di depan umum. Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh melakukan sesuatu tanpa bukti dapat dipidana. Jika tuduhan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menjatuhkan nama Anda di muka umum, maka dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila dilakukan melalui media sosial atau komunikasi elektronik.

Sebagai langkah konkret, apabila Anda merasa dirugikan secara moral dan reputasi, Anda dapat:

  1. Melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian sebagai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, dengan membawa bukti berupa saksi, rekaman percakapan, atau kronologi kejadian.
  2. Meminta perlindungan hukum, terutama jika Anda merasa ada intimidasi atau tekanan dari pihak yang menuduh. Anda berhak didampingi oleh penasihat hukum bahkan sejak tahap penyelidikan, sesuai Pasal 54 KUHAP.
  3. Bila memang Anda ingin membuktikan ketulusan Anda, Anda juga dapat melakukan tes urine secara sukarela di lembaga resmi seperti BNN atau rumah sakit pemerintah. Hasil tes ini bisa menjadi bukti kuat bahwa Anda bukan pengguna narkotika.

Namun, saya perlu menegaskan satu hal penting: jangan pernah mencoba membuktikan kebenaran dengan cara yang emosional atau konfrontatif. Tindakan membantah tuduhan dengan cara menantang atau berdebat keras justru bisa dipelintir oleh pihak yang berniat jahat. Sebaiknya, tetap tenang, catat semua kejadian secara kronologis, dan gunakan saluran hukum resmi untuk melindungi diri.

Kasus seperti ini mengingatkan kita bahwa dalam hukum, yang harus dibuktikan adalah perbuatan, bukan prasangka. Tidak setiap orang yang dituduh adalah pelaku. Dalam sistem hukum modern, kebenaran harus lahir dari proses, bukan tekanan sosial.

Jadi, dalam kasus Anda, tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan atau menuduh Anda hanya karena seseorang menduga atau berpura-pura membeli narkoba. Anda berada di sisi yang benar selama tidak ada bukti keterlibatan, dan hukum memberikan perlindungan penuh bagi warga negara yang difitnah.

Bagi orang yang dituduh atau ditangkap,  sebaiknya simpan semua bukti, rekaman, saksi ketika penangkapan berlangsung. Segera minta bantuan hukum (pengacara) supaya hak-hak Anda terlindungi sejak awal (misalnya hak mendapatkan penasihat hukum, hak tahu alasan penangkapan, hak mendapatkan informasi pemeriksaan laboratorium) dapat menggunakan Paralegal juga di Pos bantuan Hukum terdekat.Kasus ini juga menjadi cermin bahwa penegak hukum harus sangat hati-hati. Bila aparat melakukan penangkapan dengan cara yang tidak sesuai standar ― misalnya tanpa surat, tanpa saksi, atau tanpa bukti kuat ― maka proses bisa gagal, serta aparat bisa dikenai pemeriksaan internal dan kredibilitasnya turun.

Sebagai penutup, saya selalu mengingatkan satu hal sederhana kepada para klien saya: “Jangan takut pada hukum yang adil, takutlah pada kebohongan yang dibiarkan.” Dalam situasi seperti ini, tetaplah jujur, tenang, dan gunakan hak hukum Anda dengan bijak. Karena pada akhirnya, asas praduga tak bersalah bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga cerminan dari kemanusiaan itu sendiri—bahwa setiap orang berhak untuk dianggap baik sampai terbukti sebaliknya.

Disclamer   :          

Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!