Indikasi Penipuan Tawaran Kerja Freelance via Telegram dengan Syarat Top Up untuk Pencairan Komisi

22/10/25

Oleh : Yus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau konsultasi hukum Nama : yusuf Umur : 25 Domisili : kota pasuruan Mohon di bantu : apakah termasuk penipuan apabila ada orang melalui aplikasi telegram memberi pekerjaan freelance kepada saya untuk melakukan screenshoot pada produk tertentu terus mendapat komisi, untuk mendapat komisi lebih disuruh topup samapai 5 juta karna tidak ada dana maka saya tidak topup dan dana yang sudah saya topup diawal tidak bisa di tarik dengan berbagai alasan mohon penjelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH(Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan sdr Yusuf terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami yaitu penipuan melalui aplikasi telegram, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien.    

berdasarkan informasi yang anda berikan adalah poin-poin pentingnya:

  • Anda ditawari pekerjaan freelance melalui Telegram.
  • Pekerjaannya adalah screenshot produk dan mendapatkan komisi.
  • Untuk mendapatkan komisi lebih besar, Anda diminta top up hingga 5 juta.
  • Anda tidak top up karena tidak ada dana.
  • Dana yang sudah Anda top up tidak bisa ditarik dengan berbagai alasan.

Apakah ini termasuk penipuan?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dulu apa yang dimaksud penipuan secara hukum. Secara hukum, penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP.

Tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP adalah:

“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Harus dipahami pula bahwa pada bulan Januari 2026 akan diberlakukan aturan baru terkait hukum pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 492 aturan baru tersebut menyatakan penipuan sebagai:

“ Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Berdasarkan aturan tersebut, yang dapat dikatakan penipuan jika pelaku melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang. Dalam kasus ini, pihak perusahaan dianggap menguntungkan diri sendiri sementara Klien menjadi pihak yang dirugikan. Pertanyannya adalah apakah tindakan menguntungkan diri sendiri tersebut melawan hukum. Apakah ada aturan hukum yang dilanggar dan memenuhi unsur penipuan seperti memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Jika perusahaan tersebut menggunakan nama perusahaan yang sebenarnya, mempunyai kedudukan atau kantor yang jelas, dan memiliki perjanjian kerja yang jelas dan disepakati bersama dengan Klien, maka perusahaan tersebut tidak dapat dikatakan melakukan penipuan.

Terkait syarat perjanjian, secara hukum ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Berdasarkan keterangan Klien, sebenarnya keempat syarat ini sudah terpenuhi. Pertama Klien dan perusahaan telah sepakat melakukan investasi tanpa paksaan. Kedua, Klien juga dianggap sudah memahami perjanjian dan menyetujui untuk berinvestasi. Ketiga, isi perjanjiannya pun jelas, spesifik, dan ada perhitungan keuntungan yang bakal diperoleh. Keempat, pekerjaan yang disepakati juga bukan pekerjaan yang dilarang oleh hukum.

Masalahnya adalah Klien tidak memperoleh komisi yang dijanjikan, bahkan untuk mendapat komisi lebih Klien disuruh topup lagi sampai 5 juta. Dalam kasus ini perusahaan telah tidak dapat memenuhi kesepakatan yaitu memberikan komisi yang dijanjikan. Tindakan ini biasa disebut wanprestasi. Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Jika tidak dapat memenuhi kewajibannya maka perusahaan tetap wajib melaksanakannya dengan memberikan penggantian kerugian atau biaya. Ini diatur dalam Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Langkah-langkah yang sebaiknya Anda Lakukan:

  1. Hentikan Semua Transaksi: Jangan melakukan top up lagi. Hentikan semua komunikasi dengan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut.
  2. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan semua bukti komunikasi (chat, screenshot), bukti transfer, dan informasi lain yang relevan.
  3.  Laporkan ke Pihak Berwajib: Laporkan kejadian ini ke polisi. Sertakan semua bukti yang Anda miliki. Laporan polisi akan membantu proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
  4. Laporkan ke Bank/Penyedia Layanan Keuangan: Jika Anda melakukan transfer melalui bank atau penyedia layanan keuangan lainnya, laporkan kejadian ini kepada mereka. Mungkin mereka dapat membantu melacak transaksi atau memberikan informasi tambahan.
  5. Waspada dan Edukasi Diri: Berhati-hatilah terhadap tawaran pekerjaan atau investasi online yang terlalu menggiurkan. Selalu lakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk terlibat.

     Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!