Penarikan Mobil Kredit oleh Pihak Leasing Akibat Tunggakan Angsuran dan Hak Debitur untuk Menolak
22/10/25Oleh : Riy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ada kredit mobil pak selama 5 thun.. sudah jalan 3 tahun dan lunas kurang 2 tahun lgi.. tapi saya ada gantung 1 bln .. dan tiap buln gantung 1 tiap bulan tapi sya masih sanggup bayar walapun ada gantungan nya terus.. ini ada datang kerumah salesnya katanya mau menarik mobil ini apakah punya pelanggaran hukum apa kah saya berhak menolak.. mohon bimbingannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Klien Yang terhormat, terima kasih telah mengajukan konsultasi Hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, terkait pertanyaan dimaksud apakah punya pelanggaran hukum terkait kredit mobil yang sudah berjalan 3 tahun dengan adanya gantung 1 bulan tetapi masih sanggup untuk membayar sisa 2 tahun kredit mobil dan apakah saya berhak menolak sales mobil yang datang ke rumah karena mau menarik mobil?
Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan, maka saya akan memberikan pandangan atas permasalahan hukum yang klien hadapi terkait berdasarkan informasi yang telah kami terima dari klien an. Riyan adalah tunggakan kredit mobil
Mengenai penarikan mobil karena keterlambatan pembayaran kredit, ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan :
1. Perjanjian Kredit:
Perjanjian kredit adalah dasar utama. Klausul mengenai wanprestasi (gagal bayar) dan penarikan kendaraan harus diperhatikan. Biasanya, jika Anda lalai membayar sesuai perjanjian, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik kendaraan.
2. Undang-Undang Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999):
- Jika perjanjian kredit Anda melibatkan fidusia (jaminan), penarikan kendaraan harus sesuai dengan ketentuan fidusia.
- Perusahaan pembiayaan harus memiliki sertifikat fidusia.
- Eksekusi fidusia (penarikan) harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, biasanya melalui pengadilan atau dengan kesepakatan damai.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan adalah ilegal.
- Perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan jika debitur (Anda) tidak sukarela menyerahkan kendaraan.
Apakah Anda berhak menolak penarikan tersebut?
Berdasarkan poin-poin di atas, Anda berhak menolak penarikan mobil jika:
- Perusahaan pembiayaan tidak memiliki sertifikat fidusia.
- Penarikan dilakukan secara paksa tanpa melalui proses pengadilan.
- Tidak ada pemberitahuan atau peringatan sebelumnya mengenai keterlambatan pembayaran.
Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan :
- Minta Bukti Surat Perintah: Anda dapat meminta sales atau debt collector untuk menunjukkan surat perintah penarikan yang sah dari perusahaan leasing atau pengadilan.
- Periksa Perjanjian Kredit: Pelajari dengan seksama perjanjian kredit Anda, terutama bagian mengenai wanprestasi dan penarikan kendaraan.
3. Komunikasi dengan Perusahaan Pembiayaan: Cobalah untuk berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi terbaik. Mungkin Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang pembayaran.
4. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan hukum yang tepat.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika perusahaan pembiayaan melakukan penarikan secara paksa dan ilegal, Anda bisa melaporkannya ke polisi atau pihak berwenang lainnya.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan