Keberlakuan Perubahan Peraturan Perusahaan tentang Syarat Uang Pisah bagi Karyawan yang Mengajukan Resign
22/10/25Oleh : mer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya karyawan tetap dan sudah ajukan resign (1 month notice), sudah bekerja selama 3,5 tahun, dan saya baru dapat info jika saya tidak dapat uang pisah dikarenakan perubahan dalam Peraturan Perusahaan, yang mana sebelumnya aturan uang pisah itu diatas 3 tahun, ternyata saat ini sudah diperbaharui di peraturan perusahaan menjadi diatas 5 tahun. Apakah saya masih bisa mendapatkan Hak uang pisah saya sesuai dengan PP yang lama (saat saya tandatangan perjanjian kerja)?
Terima kasih atas pertanyaan saudara mer* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Klien Yang terhormat, terima kasih telah mengajukan konsultasi Hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, terkait pertanyaan dimaksud apakah masih bisa mendapatkan hak uang pisah saya sesuai dengan PP yang lama (saat saya tandatangan perjanjian kerja)?
Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi terkait berdasarkan informasi yang telah kami terima dari klien an. Mery yaitu uang pisah
Pada kasus ini anda masih bisa mendapatkan hak uang pisah sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya atau PP yang lama. Berikut beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:
- Dasar Hukum: Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40, perusahaan wajib membayar uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.
- Perubahan Peraturan Perusahaan:
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan tiba-tiba memutuskan untuk menghilangkan uang pisah dan tidak mau memberikan memo tertulis terkait hal tersebut kepada karyawannya, tindakan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawannya yang resign. Hal ini karena berdasarkan PP 35/2021, uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Perlu dipahami pula bahwa PP yang baru ini tidak serta merta menjadikan aturan yang ada di PP sebelumnya tidak berlaku.
Keberlakuan PP lama ini dinyatakan dalam Pasal 65 yang menyatakan:
" Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) yang mengatur mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini."
Oleh karena itu, menurut kami, ada atau tidaknya aturan baru tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan, pada dasarnya perusahaan tetap wajib membayar uang pisah kepada karyawan yang resign. Perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah tersebut meskipun telah menghilangkannya dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk memperoleh uang pisah, karyawan yang akan resign harus memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri sebagai berikut.
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Apabila syarat-syarat pengunduran diri tersebut di atas tidak terpenuhi, kami berpendapat perusahaan tidak wajib untuk membayar uang pisah kepada karyawannya. Sebaliknya, jika semua syarat sudah dipenuhi, maka karyawan berhak mendapat uang pisah tersebut.
- Hak Karyawan: Anda telah bekerja selama 3,5 tahun, sehingga Anda berhak atas uang pisah sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya atau PP yang lama.
- Besaran Uang Pisah: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tidak mengatur secara rinci besaran uang pisah. Besaran uang pisah untuk karyawan resign diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan ini adalah kewenangan para pihak. Namun, jika tidak diatur dalam ketiga dokumen tersebut, karyawan tetap berhak menuntut uang pisah berdasarkan prinsip hukum yang ada.
- Dasar hukum: Jika tidak ada ketentuan yang jelas, karyawan dapat merujuk pada putusan pengadilan hubungan industrial atau aturan lainnya yang berlaku untuk menentukan hak mereka.
Sebagai solusi, ada beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan.
Sebagai langkah awal, Klien disarankan untuk melakukan upaya non litigasi atau secara kekeluargaan terlebih dulu :
- Menghubungi HRD: Anda dapat menghubungi HRD perusahaan untuk meminta klarifikasi tentang peraturan perusahaan yang berlaku untuk Anda.
- Mengkaji Perjanjian Kerja: Anda dapat mengkaji perjanjian kerja Anda untuk mengetahui apakah ada klausul yang mengatur tentang uang pisah.
- Menggunakan Jasa Konsultasi Hukum: Jika perlu, Anda dapat menggunakan jasa konsultasi hukum untuk membantu Anda memahami hak-hak Anda dan memperjuangkan hak Anda.
- Penyelesaian Bipartit, yaitu melakukan komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/serikat pekerja di dalam perusahaan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial.
- Penyelesaian Tripartit, yaitu melakukan komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara unsur pengusaha, unsur pekerja/serikat pekerja, dan pemerintah.
Jika upaya non litigasi tidak membuahkan hasil, Klien dapat melakukan upaya litigasi, yaitu upaya melalui jalur peradilan. Pertama, Klien mengirim Somasi kepada perusahaan, menuntut agar uang pisah yang menjadi hak Klien dipenuhi dalam jangka waktu tertentu (misalnya 7 hari atau 14 hari). Jika tidak dipenuhi, baru ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan industrial, yaitu pengadilan khusus yang bertugas menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan