Akibat Hukum Penjualan Lahan SKT yang Ternyata Masuk Hutan Lindung dan Berpotensi Penertiban Kebun Sawit (Ganti Rugi, Gugatan, dan Denda)

22/10/25

Oleh : Aji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, Saya telah menjual lahan kepada orang, status lahan masih SURAT DESA (SKT) belum sertifikat. Sekarang baru tau ternyata lahan yang saya jual masuk ke wilayah hutan lindung Dengan adanya Perpres No. 5 Tahun 2025 dan PP No. 45 Tahun 2025, maka lahan hutan lindung yang di tanami sawit harus di tumbang atau di sita negara Jika suatu saat lahan yang telah saya jual di tumbang atau di sita, pertanyaan saya 1. apakah bisa pemilik lahan yang sekarang mengajukan ganti rugi dan kemana mengajukan ganti rugi? 2. apakah saya sebagai pemilik lahan sebelumnya bisa di gugat oleh pemilik lahan yang sekarang ini? Karena pemilik lahan yang sekarang merasa di rugikan lahannya di tumbang / di sita negara 3. Kemudian jika pemerintah mengenakan denda sebesar 25 juta perhektar/tahun siapa yang akan membayar denda tersebut? Tolong di jawab, saya kepikiran terus karna saya takut suatu saat di gugat takut rugi juga

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Yang terhormat, Terima kasih telah mengajukan pertanyaan Hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, terkait pertanyaan dimaksud Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, lahan yang Anda jual ternyata masuk dalam wilayah hutan lindung. Berikut jawaban atas pertanyaan Anda:

  1. Ganti Rugi: Perlu dipahami bahwa secara hukum tanda bukti hak untuk hak atas tanah, dan pengelolaannya adalah sertipikat, bukan SURAT DESA (SKT) seperti yang Klien sebutkan di atas. Ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertipikat ini menjadi dasar yang kuat secara hukum bagi Klien untuk mengajukan ganti rugi jika lahan mereka ditumbangkan atau disita negara. Namun, proses dan ketentuan ganti rugi ini akan tergantung pada peraturan yang berlaku dan bagaimana proses penertiban kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah. Mereka mungkin perlu mengajukan klaim ganti rugi kepada pemerintah atau lembaga terkait yang menangani penertiban kawasan hutan.
  2. Gugatan dari Pembeli: Jika pemilik lahan saat ini merasa dirugikan karena lahan yang mereka beli dari Anda masuk dalam kawasan hutan lindung dan harus ditumbangkan atau disita, mereka mungkin bisa menggugat Anda sebagai penjual. Namun, ini akan tergantung pada isi perjanjian jual-beli dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam perjanjian jual-beli disebutkan bahwa Anda sebagai penjual tidak bertanggung jawab atas masalah hukum yang timbul setelah penjualan, maka kemungkinan besar Anda tidak akan bertanggung jawab.
  3. Pembayaran Denda: Mengenai denda sebesar 25 juta per hektar per tahun, siapa yang akan membayar denda tersebut tergantung pada perjanjian antara Anda dan pembeli, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika pemilik lahan saat ini yang mengelola lahan tersebut, maka mereka mungkin yang bertanggung jawab untuk membayar denda tersebut.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum : 

  1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!