Keabsahan Pembagian Waris Rumah Kakek Saat Nenek Mengklaim Cerai Hidup dan Ibu Ahli Waris Menikah Lagi

30/08/20

Oleh : Raf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Alm. Kakek saya memiliki sebuah rumah yang akan dijual (setelah meninggal ia tidak meninggalkan surat wasiat atau apapun). Lalu nenek saya mengaku bahwa ia cerai hidup didalam surat penetapan waris sehingga ia mendapatkan kompilasi. Alm. Bapak saya meninggal beberapa tahun setelah Alm. Kakek saya. Sekarang kondisi rumah tersebut akan dijual dan dibagikan hak warisnya. Namun, saudara kandung Alm. bapak saya dan nenek saya berembuk untuk mengambil 1/2 dari hak waris saya yang harusnya saya mendapatkan dua bagian (karena alm. ayah saya dan juga saya adalah seorang laki-laki). Mereka berkata bahwa hak waris bapak saya disamakan dengan hak waris saudara kandung yang perempuan dikarenakan ibu saya menikah lagi. pertanyaan saya adalah apakah mereka dapat mengambil hak saya karena ibu saya telah menikah lagi? dan apakah saya ahli waris masih berhak untuk mengambil dua bagian seperti paman saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Raf******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait dengan warisan berikut akan kami sampaikan bahwa Di Indonesia antara lain dikenal Hukum Waris Islam dan waris Perdata. Hukum Waris Islam yang telah dikompilasi atau biasa disebut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 171 huruf a KHI Menyatakan bahwa hukum keawiran adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah)pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Jadi yang diatur di dalm hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa masing-masing bagiannya.Namun kami berasumsi bahwa anda sebagai seorang muslim untuk itu kami sampaikan pembagian waris menurut Islam yang telah di Kompilasi. Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari Menurut hubungan darah: Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek Menurut hubungan perkawinan duda atau janda Berdasarkan pasal 176 – 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki daua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1) Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperempat bagian. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibumasing-masing mendapatseperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila sauadar perempuan tersebut bersma-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Sedangkan waris menurut KUHPerdata diatur dalam pasal 832,ahli waris adalah keluarga sedarah suami atau istri sah maupun diluar kawin suami atau istri yang hisup ter;lama, Menurut KUH Perdata prinsip dari pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka ( dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (pasal 830 KUHPerdata. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris (pasal 832 KUH Perdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia, maka suami istri tersebut suami istri tersebut bukan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan ketentuan tersebut maka yang berhak mewaris adalah mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu keturuna langsung maupun orang tua, saudara nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya sehingga apanila dimasukakan katagori. Golongan satu, suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunannya (pasal 852 KUHPerdata). Orangtua dan saudara kandung pewaris Golongan tiga Kelauarga dalam garis lururs ke atas atau ke bawah bapak dan ibu pewaris Golongan empat paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, Sebagaimana diatur dalam pasal 852 KUH Perdata maka yang berhak mewaris adalah suami atau istri atau anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya, Berdasarkan ketentuan di atas yang menjadi ahli waris dan mendapat bagian warisan dari almarhum kakek anda adalah Nenek anda mendapat seperdelapan bagian, Anak perempuan dari kakek anda mendapat seperdelapan bagian , sedangkan ayah anda dan adik laki-laki dari ayah anda masing medapat 2/8 (dua perdelapan) bagian. Perkawinan Ibu anda tidak mengahalangi hak waris ayah anda (anda sebagai pewaris pengganti/menggantikan ayah anda). Hal ini karena ayah anda meninggal setelah kakek anda meninggal/setelah terbukanya waris) Namun jika menurut KUH Perdata maka nenek, dan saudara dari almarhum bapak anda mendapat pembagian yang sama. Dan mengingat menurut cerita anda, ayah anda meninggal setelah meninggalnya kakek anda maka hak mewaris dari Ayah anda adalah tetap besarannya, dan perkawinan ibu anda setelah ayah anda meninggal tidak mempengaruhi hak waris anda sebagai pengganti dari ayah anda. Namun jika ayah anda meninggal sebelum ayahnya (kakek anda meninggal) maka ia tidak dapat mewaris, hal ini karena ketika ayahnya (kakek anda) meninggal/ terbukanya warisan anaknya (ayah anda) tidak ada. Namun demikian sebaik dilakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, jika memungkinkan dengan melibatkan tokoh masyarakat. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: KHI KUH Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!