Upaya Hukum Pengembalian Pembayaran Kontrak atas Kontraktor yang Tidak Melaksanakan Pekerjaan Selama 5 Bulan

21/10/25

Oleh : Dav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalamai kendala dengan kontraktor saya dimana saya sudah membayar 90% dari nilai kontrak tetapi sudah 5 bulan kontraktor sama sekali belum melakukan pekerjaanya dan hanya memberikan janji akan segera diselesaikan, saya ingin menanyakan apakah ada jalur hukum yang dapat saya tempuh untuk mendapatkan kembali uang saya ? saya merasa dirugikan dengan 5 bulan tidak ada pekerjaan yang mereka lakukan tetapi meminta pelunasan terus menerus

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dav** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih, Saudara telah pengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, sesuai dengan pertanyaan dari saudara, terlebih dahulu kami memberikan pengertian terkait dengan Penipuan. Penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur utama dalam tindak pidana penipuan adalah: Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Dengan cara melawan hukum, Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Hingga membuat pihak lain menyerahkan barang atau memberikan keuntungan tertentu. Maka dengan demikian saudara harus menempuh jalur hukum, tentu juga sudara harus memahami unsur dan bukti, dari penipuan tersebut. Dengan demikian maka sauadara dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Langkah pertama yang harus saudara lakukan adalah melaporkan ke pihak Kepolisian. Sertakan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Laporan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dan jika  penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP.

Saran kami sebaiknya Saudara melakukan jalur musyawarah terlebih dulu dengan pihak kontraktor , agar permasalahan saudara dapat terselesaikan, karena jalur hukum adalah arternatif terhakhir, karena jalur hukum membutuhkan waktu, dan biaya.

Saudara  harus berhati hatilah  dalam segalah hal, dan belajarlah terkait dengan hukum, sehingga terhindar dari tipu daya muslihat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclamer :

 Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum              dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan  pengadilan.                  

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!