Kewajiban Membayar Ganti Rugi Kecelakaan Lalu Lintas Tanpa Tanda Tangan pada Surat Kesepakatan
21/10/25Oleh : dev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya menyerempet seorang ibu ibu sampai patah tulang,dan saya sudah mengurus jasaraharja,dan semua permasalah dengan keluarga korban diurus oleh bos saya,dan saya menerima surat dengan matrai saya dikenakan biaya ganti rugi sebesar 5jt dan saya tidak tau alurnya bagaimana,dan saya sebagai pelaku tidak bertanda tangan disurat itu apakah saya hatus membayar itu,
Terima kasih atas pertanyaan saudara dev************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Klien Yang terhormat, terima kasih, telah pengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudara alami kami akan memberikan Jawaban atau solusi sebagai berikut : Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ)).
Kecelakaan lalu lintas dimungkinkan penyelesaian di luar pengadilan hal tersebut diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ dan 236 UU LLAJ. Berikut ini bunyi Pasal 235 UU LLAJ :
- Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
- Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Berikutnya bunyi Pasal 236 UU LLAJ :
- Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
- Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 yang berbunyi sebagai berikut : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Klien tentang surat pernyataan ganti rugi tanpa tanda tangan klien. Sebuah surat pernyataan atau perjanjian pada umumnya memerlukan tanda tangan dari pihak yang menyatakan persetujuan atau kewajiban untuk menjadi sah dan mengikat secara hukum (sebagai alat bukti yang kuat). Tanpa tanda tangan klien, surat tersebut tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan atau pengakuan kewajiban dari pihak klien. Tetapi walaupun permasalahan tabrakan yang dilakukan klien sudah ditanganin bos klien, tetapi secara hukum klien lah yang harus bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat (patah tulang) termasuk dalam tindak pidana karena kelalaian (Pasal 360 KUHP) dan juga menimbulkan tanggung jawab perdata atas kerugian yang diderita pihak ketiga (Pasal 234 UU LLAJ). Berikut ini bunyi Pasal 360 KUHP :
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
Selanjutnya Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan diatur dalam Pasal 234 UU LLAJ adalah sebagai berikut :
- Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
- Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
- adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
- disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
- disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Proses hukum pidana akibat kelalaian Pengemudi biasanya ditangani oleh polisi tetapi seringkali proses damai di luar pengadilan sering dilakukan, namun tidak menggugurkan tuntutan pidana kecuali disepakati melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan persetujuan pihak berwenang. Selain santunan Jasa Raharja, korban berhak menuntut ganti rugi tambahan jika kerugian melebihi cakupan Jasa Raharja. Besaran ganti rugi ini dapat dinegosiasikan secara damai atau ditentukan melalui putusan pengadilan.
Jika bos Klien mengurus permasalahan dengan keluarga korban, kemungkinan besar negosiasi sedang berlangsung. Jika Klien adalah karyawan yang mengemudi kendaraan perusahaan, tanggung jawab bisa melekat pada pemilik kendaraan atau perusahaan, tergantung perjanjian kerja Klien.
Saran Kami:
- Jangan Panik: Surat tanpa tanda tangan Klien tidak otomatis mewajibkan pembayaran.
- Bicarakan dengan Bos Klien: Minta kejelasan mengenai alur yang sedang diurus bos Klien, termasuk rincian biaya yang diminta (apakah sisa biaya perawatan, kerugian materil lain, atau kompensasi di luar medis).
- Minta foto kopy dokumen: Minta salinan dokumen lengkap yang telah diurus, termasuk laporan polisi dan bukti pengurusan Jasa Raharja.
- Konsultasi Hukum: Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum (pengacara) secara pribadi untuk memahami hak dan kewajiban Klien sepenuhnya dalam hukum Indonesia, terutama karena ada potensi tuntutan pidana dan perdata. Klien dapat mencari bantuan hukum gratis atau terjangkau melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau organisasi bantuan hukum lainnya.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Unadang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan