Penjelasan Kasus Penelantaran dalam Rumah Tangga
21/10/25Oleh : Shi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menjelaskan tentang kasus penelantaran rumah tangga
Terima kasih atas pertanyaan saudara Shi******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan Anda dapat disimpulkan bahwa, yang Anda inginkan adalah kami menjelaskan mengenai penelantaran rumah tangga.
Sebelum menjawab pertanyaan, Kami Akan Menjelaskan terlebih dulu Tentang Kekerasan Rumah Tangga Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah sebagai berikut :
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Penelantaran rumah tangga juga termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga hal tersebut bedasarkan isi Pasal 1 ayat 1 (lihat isi Pasal diatas). Sekarang akan menjelaskan tentang penelantaran rumah tangga. Menurut Pasal 9 UU PKDRT adalah sebagai berikut :
- Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
- Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Penelantaran rumah tangga adalah tindakan sengaja menelantarkan orang lain yang menjadi tanggungannya, seperti istri atau anak, sehingga mereka bergantung secara ekonomi atau tidak diberi nafkah. Tindakan ini merupakan bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam UU PKDRT. Tindakan penelantaran rumah pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp 15 juta. Berikut ini isi pasal 49 UUPKDRT :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
- menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
- menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Khusus penelantaran anak, perlu kami sampaikan bahwa penelantaran tersebut diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan anak dan kewajiban orang tua.
Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) adalah sebagai berikut :
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Kemudian dalam Pasal 45 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mewajibkan orang tua dalam mengasuh anaknya untuk:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Langkah-langkah untuk korban
- Konsultasi hukum: Cari bantuan dari pengacara atau lembaga hukum untuk mendapatkan panduan dan pemahaman tentang hak-hak Anda.
- Dokumentasikan bukti: Kumpulkan semua bukti yang relevan seperti catatan ketidakmampuan suami untuk menafkahi dan dampaknya terhadap keluarga.
- Laporkan ke polisi: Anda bisa melaporkan secara langsung ke kepolisian setempat, atau melalui keluarga atau orang lain yang Anda beri kuasa.
- Gugatan nafkah: Jika tidak ingin bercerai, istri bisa mengajukan gugatan nafkah terhadap suami ke pengadilan.
Upaya pencegahan agat tidak terjadi penelantaran rumah tangga.
- Membangun kesadaran hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama suami dan istri, tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.
- Menyelesaikan masalah secara kekeluargaan: Jika memungkinkan, coba selesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum yang lebih formal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan