Proses Hukum Perubahan Hak Asuh Anak di Bawah 17 Tahun Pasca Perceraian Jika Anak Ingin Tinggal Bersama Ibu

21/10/25

Oleh : ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika suami istri bercerai, anak dibawah usia 17 tahun diputuskan ikut ayah, tetapi si anak maunya ikut mamah, apa proses hukum yang bisa ditempuh oleh ibu dan anaknya

Terima kasih atas pertanyaan saudara ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H  (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan batas usia anak. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan anak) menyebutkan batasan usia hak asuh anak. Berikut ini isi Pasal 1 Ayat 1 UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Kemudian dalam Pasal 45  Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)  mewajibkan orang tua dalam mengasuh anaknya untuk:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Sebaiknya kedua orang tua yang memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya walaupun sudah bercerai. Hal ini tidak berhenti sampai dengan masa dimana anak tersebut telah kawin atau telah mandiri dan tidak lekang dengan terputusnya ikatan perkawinan antara kedua orang tuanya. Oleh karenanya wajib bagi orang tua untuk terus berusaha untuk memelihara dan mendidik anaknya, baik dari pihak suami maupun istri, walaupun mereka telah berpisah. Namun terdapat kemungkinan orang tua dapat kehilangan hak asuh anak terhadap anak mereka, karena Pasal 49 UU Perkawinan mengatur bahwa:

  1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
    1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
    2. Ia berkelakuan buruk sekali.
  2. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.

Pencabutan hak asuh anak dapat diajukan ke Pengadilan oleh orang tua lainnya, keluarga dalam garis lurus ke atas serta saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang. Kekuasaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali nikah. Dicabutnya hak asuh anak dikarenakan alasan-alasan berikut, yakni orang tua tersebut melalaikan kewajibannya terhadap anak dan berkelakuan sangat buruk. Namun  walau telah dicabut kekuasaannya, orang tua tersebut tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pemeliharaan kepada anak tersebut.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Dari pernyataan Anda bawa anak Anda diputuskan ikut ayah, hal itu atas putusan pengadilan, jika telah diputusan pengadilan bahwa hak asuh ada ditangan mantan suami, maka langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengajukan permohonan perubahan hak asuh ke pengadilan. Permohonan tersebut disertai dengan alasan yang kuat yang didukung bukti-bukti baru untuk mengubah putusan pengadilan mengenai hak asuh anak tersebut. Setelah Anda mengajukan perubahan hak asuh maka pengadilan akan mempertimbagkan hak asuh tersebut. jika alasan Anda kuat, maka pengadilan akan memberikan hak asuh anak kepada Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!