Potensi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penyebaran Foto Pribadi oleh Istri di Media Sosial Saat Proses Perceraian

21/10/25

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan istri saya berproses untuk cerai dan tanggal 29 baru sidang 1, tetapi istri saya memviralkan saya karna saya dekat dengan perempuan lain hanya sebatas dekat dan tidak pernah melakukan apa², tapi istri saya memviralkan saya dan memfitnah saya melakukan perselingkuhan sedangkan saya dan dia sudah pisah rumah selama 5 bulan dan sudah talak 3, dia menyebar berita² yang tidak falid 100% ke media² berita di balikpapan dan samarinda. Dan si perempuan yang di tuduh selingkuh dengan saya ini tidak terima karna dia terbawa² dan sudah di serang, di permalukan di depan publik, nama nya pun sudah di pandang buruk di mana² sedangkan saya dan perempuan ini tidak melakukan apa² hanya sebatas jalan makan dan dia menemani saya perfome, lebih parah nya lagi istri saya menyerang personal ke perempuan ini dan menyebarkan foto² pribadi perempuan tersebut dan menyebarkan foto² perempuan tersebut. Pertanyaan saya apa kah bisa di tuntun dan bisa di laporkan pidana dengan kasus tersebut karna pihak perempuan yang di tuduh sebagai pelakor ini tidak terima karna nama baik dia sudah rusak dan foto² pribadi dia sudah tersebar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Azhari, SH., MH.(Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih, telah pengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudara sampaikan kepada kami, kami  akan memberikan Jawaban atau solusi sebagai berikut :

  1. Terhadap perbuatan istri klien, bisa dikategorikan sebagai Pencemaran Nama Baik (Fitnah) sebagaimana diatur dalam Pasal 310 & 311 KUHP, jika memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 310 & 311 KUHP tersebut
    • Pasal 310 ayat (1) KUHP:
      Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan 
    • Pasal 311 KUHP (Fitnah):
       
      Jika tuduhan itu dilakukan dengan sengaja padahal pelaku tahu tuduhannya tidak benar, maka termasuk fitnah — ancaman pidana 4 tahun.
  2. Bisa dikategorikan juga sebagai Pencemaran Nama Baik di Dunia Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ): “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” dengan ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ): “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
  3. Ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 UUITE ini adalah merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum jadi merupakan delik aduan
  4. Penyebaran Konten Pribadi / Foto Tanpa Izin – Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pasal 45 ayat (1) : dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  5. Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan – Pasal 335 KUHP Jika istri melakukan tindakan menyerang, mempermalukan, atau mengancam, maka juga bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
  6. Kesimpulan: a) Kumpulkan bukti kuat: (Rekaman digital, tangkapan layar, link berita, pesan/chat, foto yang disebar, dan saksi yang melihat/mengetahui penyebaran.). b) Hindari balasan emosional di media sosial. c) Sebelum laporan ke polisi, dapat dilakukan somasi tertulis agar pelaku mencabut dan meminta maaf secara terbuka. d) Jika tidak diindahkan, maka laporkan secara resmi ke polisi dengan disertai bukti-bukti kuat dan minta pendampingan dari kuasa hukum. e) Gugatan Perdata (Ganti Rugi dan Rehabilitasi Nama Baik) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, korban dapat menuntut ganti rugi immaterial dan permintaan rehabilitasi nama baik. f) Gunakan hak jawab di media jika pemberitaan merugikan (berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  3. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.

Disclamer           :  Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusanpengadilan.


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!