Tuduhan Penipuan terhadap Korban Perekrutan Kerja Ilegal dan Penahanan KTP Tanpa Kontrak Kerja
21/10/25Oleh : Wul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ditipu teman saya untuk bekerja di kalimantan disaat saya sampe sana ternyata saya harus bekerja sebagai wanita lc dan harus melakukan hubungan badan
dan ktp saya ditahan. Tetapi saya malah melarikan diri apakah saya termasuk penipuan? Tapi saya tidak pernah tanda tangan kontrak kerja.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhioanti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin Tindakan Anda melarikan diri adalah langkah tepat untuk menyelamatkan diri dari situasi berbahaya. Prioritaskan keselamatan Anda dan jangan takut untuk mencari pertolongan dari pihak yang berwenang.
Terkait pertanyaan Anda, apakah tindakan Anda termasuk penipuan, karena Anda melarikan diri dari perkerjaan LC dan harus melakukan hubungan badan dan Anda belum pernah tanda tanggan kontrak kerja, menurut kami tindakan tersebut bukanlah penipuan. Justru Anda sebenarnya adalah korban penipuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipaksa menjual diri. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memulihkan hak-hak Anda.
Berikut ini akan kami jelaskan tentang Perdagangan Orang. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Perdaganan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Eksploitasi menurut pasal 1 ayat 7 UU TPPO adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Korban perdaganagan orang menurut Pasal 1 ayat 3 UU TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Pasal 2 UU TPPO Pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat dihukum Pidana dan denda, berikut ini bunyi Pasal tersebut :
- Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bedasarkan Kitab Undang- Undang Pidana Pasal 296, yang berbunyi saebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHPidana berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Langkah yang bisa Anda ambil
- Segera cari tempat aman. Hubungi pihak berwajib atau lembaga perlindungan yang bisa membantu Anda.
- Laporkan kasus Anda. Ceritakan situasi yang Anda alami kepada pihak kepolisian atau lembaga perlindungan. Anda memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan melindungi diri dari pelaku.
- Dapatkan bantuan hukum dan psikologis. Pendampingan dari tenaga ahli sangat penting untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anda.
Anda juga harus mengumpulkan bukti-bukti kalau Anda adalah korban Perdagangan Orang, agar perlaku dapat dipidana, sehingga tidak ada lagi korban lagi yang terperdaya olehnya.
Berikut ini isi Pasal 29 UU TPPO adalah sebagai berikut :
Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
- alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
- data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Menurut Pasal 30 UU TPPO adalah sebagai berikut : Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
Menurut Pasal 31 adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang.
- Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan