Sengketa Penugasan di Luar Kontrak, Kecelakaan Kerja saat Lembur, dan Tunggakan Upah pada Pekerja Outsourcing di Perusahaan Percetakan Selama 20 Tahun

21/10/25

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pekerja outsourcing yang bekerja di perusahaan percetakan sebagai cleaning service dalam perjanjian kontrak tetapi pas di lapangan saya ditugaskan oleh perusahaan itu sebagai operator Ipal dan weste manual selama hampir 20 tahun dan pas kerja lembur saya mengalami kecelakaan kerja dan jam lembur nya pun melebihi jam waktu lembur yang ditetapkan oleh undang undang dan perusahaan tidak mengawasi dalam hal k3sampai terjadi kecelakaan kerja dan tidak memberikan upah selama4bulan dengan alasan sudah tercantum dalam perjanjian kontrak dan nantinya di klaim sama BPJS apakah saya bisa menuntut kalau ke Disnaker tidak ada kesepakatan dan di lanjutkan ke pengadilan sedang kan saya tidak tahu soal hukum dan 20tahun di 3 yayasan outsourcing yang berbeda

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya)

Masa kerja Anda selama 20 tahun di tempat yang sama (perusahaan user percetakan), meskipun melalui 3 yayasan outsourcing berbeda, memberikan Anda posisi hukum yang kuat.

  • Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan: Berdasarkan UU Ketenagakerjaan (dan peraturan pelaksananya), pekerjaan operator IPAL dan limbah (waste) bukanlah pekerjaan penunjang non-inti (seperti cleaning service) bagi perusahaan percetakan.
  • Implikasi Hukum: Pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan inti (pokok) melalui outsourcing secara hukum statusnya dianggap sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) pada perusahaan user (perusahaan percetakan tempat Anda bekerja sehari-hari), bukan pada perusahaan outsourcing.

Pasal 66 Ayat (1) (UU Cipta Kerja) mencantumkan bahwa : Hubungan kerja antara perusahaan alih daya (yayasan) dengan pekerja didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Menurut : Pasal 66 Ayat (2) (UU Cipta Kerja) : Dalam hal pekerja/buruh pada perusahaan alih daya mengalami PHK, perlindungan hak-hak pekerja/buruh tetap berlanjut apabila perusahaan alih daya yang baru melaksanakan pekerjaan yang sama.

Ini melindungi masa kerja 20 tahun Anda meskipun ganti-ganti yayasan. Perusahaan outsourcing lama wajib menjamin keberlanjutan hak Anda.

  • Keuntungan untuk Anda: Anda dapat menuntut status sebagai karyawan tetap perusahaan user sejak awal, dan menuntut hak-hak yang seharusnya Anda terima selama 20 tahun tersebut, termasuk kompensasi jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasal 93 Ayat (2) & Ayat (3) huruf a (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa : Pengusaha wajib membayar upah penuh jika pekerja sakit karena kecelakaan kerja atau sakit akibat hubungan kerja (hingga 12 bulan).

Penahanan upah 4 bulan dengan alasan klaim BPJS adalah pelanggaran langsung terhadap pasal ini. Upah adalah hak Anda, terlepas dari proses klaim BPJS.

  • Tuntutan Anda terkait kecelakaan kerja dan K3 sangat kuat di ranah hukum, terutama karena ada unsur kelalaian perusahaan.

Aspek Hukum

Penjelasan dan Dasar Tuntutan

Kecelakaan Kerja & BPJS

Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja dan membayar seluruh pengobatan hingga sembuh. Klaim BPJS tidak menghapus kewajiban perusahaan jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian K3.

Kelalaian K3

Perusahaan user dan outsourcing dapat dituntut secara pidana dan/atau perdata karena melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kelalaian ini bisa menjadi alasan PHK sepihak yang menguntungkan posisi Anda dengan pesangon yang lebih tinggi.

Jam Lembur Melebihi Batas

Lembur yang melebihi batas waktu UU (maksimal 3 jam/hari dan 14 jam/minggu) adalah pelanggaran. Anda berhak menuntut upah lembur yang belum dibayar dan bisa menggunakan pelanggaran jam kerja ini sebagai bukti pelanggaran ketenagakerjaan serius oleh perusahaan.

Alasan perusahaan menahan upah 4 bulan dengan dalih "sudah tercantum dalam perjanjian kontrak" dan "diklaim BPJS" adalah tidak sah secara hukum.

  • Upah Adalah Hak Mutlak: Upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tanpa terkecuali, bahkan saat pekerja sakit akibat kecelakaan kerja.
  • Ganti Rugi Upah: Anda berhak menuntut upah 4 bulan yang ditahan, ditambah dengan denda keterlambatan upah (biasanya persentase dari upah yang terlambat).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa Perusahaan wajib menyediakan dan mengawasi K3. Kecelakaan kerja yang terjadi karena perusahaan tidak menyediakan pengawasan K3 dapat diartikan sebagai kelalaian pidana dan perdata. Pasal 14 Huruf b menyebutkan bahwa Kewajiban pengurus adalah menyediakan secara cuma-cuma alat-alat perlindungan diri (APD) yang diwajibkan, dan wajib memberikannya kepada tenaga kerja.Selanjutnya Pasal 14 Huruf c menyebutkan bahwa : Kewajiban pengurus (perusahaan) adalah melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

Karena mediasi di Disnaker tidak mencapai kesepakatan (Bipartit dan Tripartit gagal), langkah Anda selanjutnya adalah:

  1. Menerima Anjuran Tertulis dari Disnaker: Anjuran ini akan menjadi dokumen penting yang menyatakan bahwa penyelesaian di luar pengadilan telah gagal.
  2. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):
    • Prosedur: Ajukan gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri tempat domisili perusahaan Anda. Gugatan harus didaftarkan paling lambat 1 tahun setelah mediasi di Disnaker gagal.
    • PHI menganut asas "sidang cepat, murah, dan terbuka". Yang lebih penting, di PHI Anda tidak wajib didampingi pengacara, meskipun sangat disarankan

Anda dapat mencari Pendampingan Hukum: Jangan pernah merasa sendirian. Anda dapat meminta bantuan hukum (pro-bono) dari:

    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Banyak LBH yang menyediakan pendampingan gratis untuk kasus buruh, termasuk organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum.
    • Serikat Pekerja: Jika Anda tergabung dalam serikat pekerja, mereka wajib membantu Anda.
    • Advokat Pro Bono: Carilah advokat yang bersedia mendampingi Anda tanpa biaya (atau dengan biaya yang sangat terjangkau), apalagi dengan masa kerja 20 tahun.
  • Kumpulkan Dokumen: Semua kontrak (dari 3 yayasan), bukti penugasan sebagai operator IPAL, bukti kecelakaan kerja, surat dari BPJS, dan bukti tunggakan upah 4 bulan.

Kasus Anda memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menuntut terkait : (1) status karyawan tetap, (2) upah 4 bulan plus denda, (3) kompensasi K3/kecelakaan kerja, dan (4) hak-hak PHK (jika Anda ingin mengakhiri hubungan kerja).

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga Anda dapat segera mendapat solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Penjelasan ini sifatnya hanya untuk memberikan informasi hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!