Langkah Hukum atas Wanprestasi dan Dugaan Penipuan dalam Perjanjian Investasi Modal Kontraktor
20/10/25Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada Rabu, Tanggal 26 Juni 2024 Terjadi kesepakatan untuk investasi modal kontraktor antara pihak pertama sebagai pelaksana kontraktor dn pihak kedua seabagai investor dengan nilai Rp 150jt dengan jangka waktu 6 bulan terhitung dari perjanjian dibuat. Pihak kedua akan mendapatkan hasil investasi sebesar 10% dari odal yang di investasikan atau Rp 15jt setiap bulan.
Terkendala teknis kontraktor tidak bisa menyetorkan sesuai perjanjian dan juaga tidak ada iktikad baik oleh pihak pertama. Dan tidak bisa mengembalikan modal sebesar pihak pertama terima, sampai sekarang.
Kami pihak pertama bingung bagaimana caranya kita bawa ke ranah hukum di indonesia.
Mohon arahannya, Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami. Terkait permasalahan hukum yang Anda hadapi, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Pihak Pertama (kontraktor/debitur) tidak memenuhi kewajiban dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan modal kepada Pihak Kedua (investor/kreditur), dalam hukum Indonesia dikategorikan sebagai Wanprestasi atau cidera janji (pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1239 KUH Perdata). Pasal 1239 KUHPerdata : pihak yang tidak memenuhi prestasi wajib mengganti kerugian
Berikut ini bunyi pasal 1365 KUH Perdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutnya bunyi pasal 1239 KUH Perdata :
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”
Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dapat Anda tempuh sebagai Pihak Kedua (investor):
- Melayangkan Surat Teguran Resmi (Somasi). Ini adalah langkah awal untuk dilakukan sebelum menggugat perdata. Somasi bertujuan memberi kesempatan terakhir kepada Pihak Pertama untuk memenuhi kewajibannya. Isi Somasi: Tegaskan bahwa Pihak Pertama telah melakukan wanprestasi (melanggar perjanjian, misalnya tidak membayar hasil investasi bulanan dan tidak mengembalikan modal).Tuntutan: Minta Pihak Pertama untuk segera melunasi seluruh kewajibannya (modal Rp 150 Juta + tunggakan hasil investasi yang seharusnya Rp 15 Juta/bulan, dan/atau kerugian lainnya) dalam batas waktu tertentu. Pengiriman: Kirimkan somasi secara tertulis, sebaiknya melalui jasa pengiriman tercatat atau melalui Notaris (disebut Akta Notaris atau Surat Peringatan dari Notaris) agar memiliki bukti hukum yang kuat.
- Upaya Penyelesaian di Luar Pengadilan (Non-Litigasi). Jika Somasi tidak direspons atau direspons tapi tidak ada penyelesaian yang memuaskan, Anda bisa mencoba jalur damai: Negosiasi: Berusaha duduk bersama Pihak Pertama untuk mencari solusi, misalnya kesepakatan jadwal pengembalian modal secara bertahap, Mediasi: Menyelesaikan sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (Mediator), bisa melalui mediasi di Pengadilan Negeri atau di luar Pengadilan.
- Mengajukan Gugatan Perdata (Litigasi). Jika semua upaya damai gagal, jalur hukum formal adalah mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri tempat domisili Pihak Pertama atau lokasi objek perjanjian (jika ada). Dasar Gugatan: Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya, hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan." Tuntutan Utama: Menyatakan Pihak Pertama telah melakukan Wanprestasi., Menghukum Pihak Pertama untuk mengembalikan modal (Rp 150 Juta)., Menghukum Pihak Pertama untuk membayar ganti rugi (termasuk bunga/hasil investasi yang dijanjikan, yaitu Rp 15 Juta/bulan yang belum dibayarkan, serta kerugian lain jika ada)
- Mempertimbangkan Laporan Pidana (Jika Ada Unsur Penipuan) Meskipun kasus ini dominan perdata (wanprestasi), jika Anda memiliki bukti kuat bahwa Pihak Pertama sejak awal perjanjian sudah memiliki niat jahat untuk tidak membayar dan hanya menggunakan perjanjian sebagai alat untuk mengambil uang (misalnya, proyek kontraktor itu fiktif atau dana dialihkan untuk kepentingan pribadi), Anda bisa melaporkannya ke Kepolisian dengan dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Sedangkan Pasal 372 KUHP berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Jalur Pidana harus digunakan dengan hati-hati. Jika tidak terbukti adanya niat jahat sejak awal, kasus tersebut akan dikembalikan ke ranah perdata. Kumpulkan semua bukti, baik berupa Perjanjian tertulis jika ada, bukti transfer modal (Rp 150 Juta), dan semua komunikasi (chat, email, dll.) yang menunjukkan pengakuan utang atau janji Pihak Pertama.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga Anda dapat segera mendapat solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Penjelasan ini sifatnya hanya untuk memberikan informasi hukum.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan