Pemulihan Akun Tokopedia yang Diretas dan Penyalahgunaan Limit GoPayLater serta TikTok PayLater oleh Pihak Lain

20/10/25

Oleh : Ted***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Akun Tokopedia di retas oleh pihak lain nomor hp menggunakan nomor saya alamat email dan nomor pin dirubah oleh pihak lain limit go paylater dan tiktok paylater digunakan oleh pihak lain. Apakah ada solusinya saya mohon bantuannya terkait permasalahan yang saya alami. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ted********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhioanti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda, kami akan jelaskan secara singkat mengenai pay later. Pay later adalah layanan pinjaman online tanpa kartu kredit yang memungkinkan konsumen membayar suatu transaksi di kemudian hari, baik dengan sekali bayar atau mencicil. Pay later adalah salah satu bagian dalam fintech yang merupakan lembaga keuangan bukan bank. Saat ini masyarakat sanyat menyukai pembayaran dengan menggunakan pay later jika membeli sesuatu di marketplace, dikarenakan pay leter menawarkan diskon atau cashback.

Sekarang kami akan menjelaskan mengenai Jerat Hukum bagi seseorang yang melakukan Hacker Akun Pay Later milik orang lain. Pasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah sebagai berikut :

  • Pasal 362 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana ( KUHP) berbunyi sebagai berikut :

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Berdasarkan bunyi pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita lihat unsurunsurnya sebagai berikut :

  1. mengambil barang
  2. Yang diambil harus sesuatu barang
  3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
  4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Adapun yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain.

  • Selain pasal pencurian, menurut hemat kami, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dengan demikian, pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.00.

Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa langkah yang harus segera Anda lakukan untuk memulihkan akun dan mengatasi kerugian finansial. Berikut adalah solusi yang dapat Anda coba:

  • Segera lapor ke Tokopedia Care. Anda hurus segerah menghubungi layanan pelanggan Tokopedia untuk melaporkan peretasan degan cara :
  • Melalui fitur "Pusat Bantuan": Buka aplikasi Tokopedia, pilih menu "Akun", lalu pilih "Pusat Bantuan". Dari sana, Anda bisa langsung chat dengan Tokopedia Care.
  • Melalui media sosial resmi: Laporkan masalah Anda melalui akun media sosial resmi Tokopedia (@tokopediacare) di Twitter.
  • Unggah bukti kepemilikan: Siapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah akun tersebut, seperti tangkapan layar transaksi terakhir Anda, data diri, dan nomor HP yang terdaftar. Hal ini akan membantu tim Tokopedia dalam proses investigasi.
  • Hubungi GoPay untuk membekukan akun, Karena peretas menggunakan GoPayLater, Anda perlu juga menghubungi layanan pelanggan GoPay sesegera mungkin untuk memblokir akun Anda dan melaporkan penipuan. 
  • Melalui aplikasi Gojek: Buka aplikasi Gojek, pilih "Bantuan" di menu profil, lalu klik "Hubungi Kami" untuk melaporkan penipuan.
  • Melalui email: Kirimkan laporan ke GoPay tentang penipuan yang terjadi di akun Anda.
  • Laporkan transaksi mencurigakan: Informasikan kepada GoPay bahwa ada transaksi mencurigakan yang tidak Anda lakukan menggunakan GoPayLater. Pihak GoPay dapat membantu menonaktifkan layanan tersebut untuk sementara waktu. 
  • Karena akun tiktok Anda juga diretas, maka Anda juga harus melaporkan laporkan ke aplikasih TikTok untuk TikTok PayLater. Jika ada transaksi TikTok PayLater yang juga dilakukan oleh peretas, segera laporkan ke layanan pelanggan TikTok. 
  • Cari menu bantuan: Cari menu "Bantuan" atau "Dukungan Pelanggan" di aplikasi TikTok untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
  • Jelaskan kronologi: Jelaskan secara rinci bahwa akun Tokopedia Anda diretas dan layanan TikTok PayLater Anda disalahgunakan.
  • Laporkan ke Kepolisian. Melaporkan tindak pidana pembajakan kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti dan laporan hasil pengecekan (bila ada) dari perusahaan pay later untuk dapat ditindaklanjuti. Berikut ini Langkah-langka yang harus Anda lakukan
  • Datangi kantor polisi terdekat: Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti tangkapan layar riwayat transaksi, email dan nomor HP yang diubah, serta kronologi kejadian.
  • Laporkan kasus penipuan online: Anda dapat membuat laporan polisi secara resmi. Bukti laporan ini dapat membantu proses investigasi oleh pihak Tokopedia, GoPay, dan TikTok, serta menjadi dasar untuk pengajuan keringanan pembayaran tagihan dari PayLater yang digunakan oleh peretas. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!