Permohonan Hak Asuh Anak Usia 10 Bulan oleh Ayah dalam Proses Perceraian Ketika Ibu Meninggalkan Anak
29/08/20Oleh : Ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya dan istri saya bertengkar hebat.... dan dia menuntut cerai hingga akhirnya istri saya pergi meninggalkan saya dan anak kami yg baru berumur 10 bulan tanpa seizin saya....
Dan akhirnya dia menggugat saya di pengadilan...... dan meminta hak asuh anak....
Apakah saya dapat meminta hak asuh anak jatuh ketangan saya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Iman kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait hak asuh anak.
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan bahwa saudara dan istri bertengkar kemudian istri saudara meninggalkan saudara dan anak saudara yang masih berumur 10 bulan yang pada akhirnya istri saudara menggugat cerai dan menuntut hak asuh anak. Namun saudara tidak menjelaskan apa yang menjadi sebab pertengkaran dan gugatan cerai istri saudara.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf a, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak.
Pada dasarnya hak asuh anak di bawah umur (belum mumayyiz) tetap jatuh kepada ibunya. Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 yang menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Memang sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada ayah jika ibunya memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Terkait hak asuh anak ini berikut Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu) yang dapat dijadikan rujukan :
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Dengan demikian, mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu, kecuali pengadilan memutuskan untuk kepentingan terbaik bagi anak, hak pengasuhan jatuh kepada ayahnya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, karena anak saudara masih berumur 10 bulan maka hak pemeliharaan akan diserahkan pada ibunya kecuali berdasarkan pertimbangan hakim ditemukan sejumlah fakta selama proses persidangan misalnya ibunya pemabuk, penjudi, risiko meninggalkan anak, dan bertangan ringan. Dalam kondisi seperti itu, hakim dapat memutuskan pengasuhan anak kepada ayahnya. Jika ditemukan fakta demikian, saudara dapat mengajukan hak pengasuhan anak kepada saudara selaku ayahnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!