Akses dan Pembukaan Dokumen Pribadi Tanpa Izin melalui Akun PrivyID Bersama di Perusahaan
18/10/25Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Sore,
Saya ingin bertanya, di perusahaan menggunakan privy id sebagai proses ttd digital. Dan untuk jabatan staff, 1 ID privy didaftarkan enterprise dan digunakan bersama² dengan 1 tim.
Dan ternyata 1 tim mengakses akun personal pada privy dan membuka , membaca salah satu dokumen yang ada di akun personal saya tanpa sepengetahuan saya. Kalau seperti itu apakah itu merupakan tindakan pelanggaran?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Yth. Saudari Lina Herlina, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan pernyataan saudara, kami pahami bahwa Saudara telah melakukan perjanjian peminjaman uang/penyertaan modal untuk proyek di Pemkot Bandung dengan Pihak Kedua. Hingga saat ini, Saudara belum menerima pengembalian modal atau hasil investasi setelah hampir satu tahun, meskipun janji pencairan terus diundur. Saudara juga telah mentransfer dana berulang kali kepada Pihak Kedua, pihak Pemkot Bandung, dan staf Bank BJB untuk "uang administrasi" dengan dalih menutupi kerugian, yang menyebabkan Saudara mengalami kerugian besar dan menanggung utang. Saudara memiliki surat perjanjian bermaterai dan bukti transfer sebagai alat bukti.
Perkara Saudara ini melibatkan aspek Hukum Perdata (Wanprestasi atau Ingkar Janji) karena tidak dipenuhinya isi perjanjian, dan aspek Hukum Pidana (Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan) karena adanya serangkaian permintaan uang yang tidak wajar dan janji palsu, yang menimbulkan kerugian besar.
Perjanjian yang Saudara buat, yang dilengkapi dengan materai, memiliki kekuatan mengikat. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan: "Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal."
Dengan terpenuhinya syarat-syarat sah tersebut, perjanjian mengikat para pihak. Kekuatan mengikat ini diperkuat oleh Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang mengatur: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Pihak Kedua yang tidak mengembalikan modal atau hasil investasi sesuai jangka waktu yang dijanjikan telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji). Langkah non-litigasi yang penting untuk dilakukan adalah mengirimkan Surat Somasi (teguran tertulis) secara resmi kepada Pihak Kedua. Somasi berfungsi sebagai peringatan hukum dan dasar kuat untuk melanjutkan gugatan perdata (litigasi) atas Wanprestasi jika Pihak Kedua tidak merespons.
Serangkaian tindakan Pihak Kedua yang meminta uang tambahan dengan janji pencairan yang terus diundur sangat kuat indikasinya mengarah pada Tindak Pidana Penipuan. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara eksplisit mengatur: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Selain itu, jika dana yang Saudara serahkan ternyata digunakan tidak sesuai peruntukan proyek, hal ini dapat mengarah pada Tindak Pidana Penggelapan. Pasal 372 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah." Ancaman pidana denda ini telah disesuaikan nilainya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Mengingat kerugian yang Saudara derita sangat besar dan adanya unsur pidana, disarankan agar Saudara mengajukan Laporan Polisi (litigasi pidana) dengan bukti-bukti yang dimiliki. Laporan Polisi ini dapat menjadi instrumen penekanan yang efektif untuk penyelesaian kasus ini.
Apabila Saudara memutuskan untuk menempuh jalur litigasi (yaitu, mengajukan Laporan Polisi atau Gugatan Perdata), sangat disarankan untuk menggunakan jasa advokat atau pengacara. Kasus yang melibatkan Wanprestasi dan Penipuan secara simultan menuntut perumusan strategi hukum yang kompleks dan cermat. Advokat dapat membantu Saudara dalam pendampingan hukum selama proses pemeriksaan di Kepolisian atau persidangan, serta menyusun dokumen hukum dengan kaidah yang benar untuk menghindari risiko ditolak karena cacat formal. Jika Saudara memiliki keterbatasan biaya, Saudara dapat mencari layanan bantuan hukum gratis (pro bono) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan terdekat di Jawa Barat.
DASAR HUKUM
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan