Intimidasi dan Permintaan Pengembalian Uang Hibah oleh Aparat Desa dan Oknum LSM dengan Alasan Kekhawatiran Terjerat UU ITE
18/10/25Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah seorang kawur desa dan oknum lsm mendatangi rumah saya dan meminta memulangkan kembali uang yang telah di hibahkan dari pelaku kepda saya dengan dalil mereka takit terjerat uu ite
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Agus Riyadi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Berdasarkan pernyataan Saudara, kami pahami bahwa Saudara telah menerima sejumlah uang hibah dari seorang pelaku (yang tidak disebutkan kasusnya), dan kemudian seorang Kaur Desa serta oknum LSM mendatangi rumah Saudara untuk meminta pengembalian uang tersebut dengan dalih kekhawatiran mereka akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permasalahan ini menyangkut sahnya hibah, permintaan pengembalian uang, dan potensi adanya intimidasi.
Perlu dipahami bahwa hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, dengan tidak dapat menariknya kembali, untuk kepentingan si penerima hibah. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan: "Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu."
Jika hibah telah sah dilakukan, secara prinsip kepemilikan uang tersebut telah beralih sepenuhnya kepada Saudara dan hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Prinsip tidak dapat ditarik kembali ini memiliki pengecualian yang diatur secara limitatif (terbatas). Pasal 1688 KUHPerdata menyatakan: "Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali selain karena tidak dipenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan hibah itu, atau karena si penerima hibah bersalah melakukan kejahatan terhadap diri si penghibah atau keluarga si penghibah, atau si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah setelah ia jatuh miskin."
Dengan demikian, jika kasus Saudara tidak termasuk dalam kondisi penarikan hibah di atas, maka permintaan pengembalian uang hibah tersebut pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum perdata yang kuat. Perlu diperjelas pula mengenai asal usul uang hibah tersebut. Apabila uang tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan, maka perolehan tersebut dapat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pengembaliannya harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan berdasarkan permintaan Kaur Desa atau oknum LSM. Terkait dengan uang hasil kejahatan, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) mengatur secara ketat mengenai penggunaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menyatakan:
"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sementara itu, bagi pihak yang menerima atau menguasai, Pasal 5 ayat (1) UU TPPU menyatakan: "Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa jika memang uang hibah tersebut terbukti berasal dari hasil tindak pidana, penyelesaiannya adalah melalui jalur pidana atau perdata di pengadilan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan melalui tekanan atau permintaan sepihak dari Kaur Desa atau LSM.
Alasan yang disampaikan oleh Kaur Desa dan oknum LSM terkait kekhawatiran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki relevansi langsung dengan permasalahan hibah uang. UU ITE mengatur mengenai kegiatan di dunia maya dan transaksi elektronik. Kekhawatiran mereka tersebut cenderung merupakan dalih tanpa dasar hukum yang sah untuk menekan Saudara.
Kedatangan seseorang, termasuk Kaur Desa dan oknum LSM, yang meminta pengembalian uang secara paksa atau diiringi ancaman, dapat menimbulkan unsur tindak pidana lain. Apabila tindakan mereka menimbulkan rasa takut atau terintimidasi, hal tersebut dapat dikaitkan dengan perbuatan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: butir 1: Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan itu."
Jika tindakan Kaur Desa dan oknum LSM tersebut disertai dengan intimidasi atau tekanan, Saudara berhak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saudara juga berhak meminta mereka menunjukkan dasar hukum dan surat resmi yang berkekuatan hukum tetap (misalnya, surat perintah penyitaan dari penegak hukum atau putusan pengadilan) yang mewajibkan Saudara mengembalikan uang hibah. Jika tidak ada dokumen resmi, Saudara tidak berkewajiban untuk menuruti permintaan mereka.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan