Prosedur Pencabutan Laporan dan Peluang Bebas Tahanan pada Kasus UU ITE Setelah Penetapan Tersangka dan Penahanan
18/10/25
Oleh : Jun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kerabat saya terkena kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kerabat saya tersebut selalu memenuhi panggilan, mulai dari panggilan pertama itu di Januari 2025 kemudian panggilan kedua itu di sekitaran Mei 2025 dan panggilan ketiga itu di bulan Oktober 2025 ini dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dengan alasan takut kabur. Dari awal panggilan tidak ada bahasan apapun terkait jalan tengahnya seperti apa dan ketika meminta untuk di mediasi pun jawaban polisinya itu hanya "ya itu sih tergantung keluarga, saya hanya mengikuti prosedur". Dan setelah panggilan ketiga ini dan kerabat saya langsung di tahan itu barulah disediakan pengacara oleh pihak polisi dan di mediasi ke pihak korban. Pihak korban setuju untuk mencabut laporan dengan membayar 20 juta sebelum sidang. Ketika di konfirmasi apakah sudah pasti laporan dicabut dan kerabat saya bisa bebas jawaban dari pihak pengacara yg disediakan oleh kepolisian katanya belum tentu di acc dan jika tidak di acc uang 20 jita tersebut tidak bisa kembali karena di anggap sebagai bentuk itikad baik. Saya mohon bantuannya dan pencerahannya terkait kasus di atas. Apakah memang prosedur nya seperti itu atau bagaimana ya? Dan apa yg harus saya lakukan untuk membebaskan kerabat saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jun********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Juni Dakhilah, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Yth. Saudara/i Juni, terima kasih atas informasi dan pertanyaan mengenai kasus yang menimpa kerabat Saudara/i Juni. Situasi yang dihadapi terutama mengenai penahanan dan permintaan uang damai tanpa jaminan dapat kami jelaskan merupakan kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang bertujuan mengedepankan keadilan restoratif, namun implementasi di lapangan masih sering menimbulkan masalah prosedural.
Permasalahan yang dialami kerabat Saudara/i Juni mencakup aspek Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penahanan dan penetapan tersangka, serta aspek Keadilan Restoratif terkait upaya perdamaian dan pencabutan laporan.
Perlu dipahami terlebih dahulu prosedur pemanggilan dan penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur pemanggilan yang bertahap (Januari, Mei, Oktober 2025) adalah bagian dari proses penyidikan yang sah. Penetapan tersangka pada panggilan ketiga juga merupakan kewenangan penyidik, asalkan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Namun, keputusan penahanan langsung setelah penetapan tersangka, dengan alasan kekhawatiran melarikan diri meskipun kerabat Saudara/i Juni selalu kooperatif dan memenuhi panggilan, harus dicermati. Penahanan sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memang mengizinkan penyidik melakukan penahanan jika ada kekhawatiran subjektif bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."
Dalam kasus ini, kerabat Klien tidak harus ditahan. Klien telah menjelasan sebelumnya bahwa kerabat Klien bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan kepolisian. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tindak pidana yang dilakukan bukan tindak pidana berat yang ancaman hukumannya di bawah 5 (ima) tahun. Mencermati keterangan Klien tentang tawaran mediasi dari korban dan penyidik, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kerabat Klien bukanlah tindak pidana berat. Tindak pidana berat adalah tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu. Jika yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun (misalnya Pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang ancaman pidananya 4 tahun), penahanan, dapat ditangguhkan.
Keterlambatan penyediaan pengacara oleh kepolisian hingga kerabat Saudara/i Juni ditahan juga bertentangan dengan prinsip bantuan hukum, terutama jika tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, karena dalam kondisi tersebut bantuan hukum adalah wajib.
Upaya mediasi yang baru dibuka setelah kerabat Saudara/i Juni ditahan menunjukkan bahwa prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) tidak dijadikan prioritas sejak awal. Padahal, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menganjurkan penyelesaian RJ di tingkat penyidikan, terutama untuk delik aduan seperti kasus ITE. Pencabutan laporan oleh korban, yang dimediasi dengan uang damai, seharusnya menjadi jalan yang sangat kuat untuk penghentian penyidikan (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan/SP3).
Mengenai permintaan uang Rp20 juta yang tidak dijamin kembali jika mediasi tidak disetujui, ini bukanlah prosedur hukum formal dan sangat berisiko. Uang tersebut berpotensi dianggap sebagai suap, atau minimal, dianggap sebagai donasi tanpa dasar hukum jika perdamaian tidak berhasil. Dalam hukum acara pidana, tidak ada mekanisme yang mengatur uang damai "hangus" atau dianggap "itikad baik" tanpa adanya kepastian hukum. Pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada korban sebagai bagian dari RJ harusnya dikaitkan langsung dan didokumentasikan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan.
Konsekuensi terbesar saat ini adalah kerabat Saudara/i Juni ditahan dan adanya risiko kehilangan uang tanpa jaminan kebebasan. Oleh karena itu, langkah solusi harus diprioritaskan pada penanganan penahanan dan legalitas pembayaran uang damai.
Langkah pertama yang paling mendesak adalah mengupayakan bantuan hukum yang independen. Patut diduga, Pengacara yang disediakan oleh penyidik dapat memiliki keterbatasan atau potensi konflik kepentingan. Saudara/i Juni Wajib segera menunjuk penasihat hukum yang sepenuhnya mewakili kepentingan kerabat Anda untuk mengambil alih kasus ini, dengan fokus pada dua hal: penangguhan penahanan dan legalitas perjanjian perdamaian.
Setelah pengacara independen ditunjuk, mereka harus segera mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada penyidik. Argumen yang digunakan adalah jaminan dari keluarga bahwa kerabat Saudara/i Juni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, diperkuat dengan fakta bahwa kerabat Anda selalu kooperatif sejak panggilan pertama hingga ketiga.
Secara bersamaan, pengacara harus melakukan negosiasi ulang dengan pihak korban (melalui pengacara korban/penyidik) mengenai mekanisme pembayaran uang damai. Wajib dipastikan bahwa uang Rp20 juta tersebut tidak diserahkan sebelum adanya dokumen perjanjian perdamaian dan Surat Pencabutan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh pihak korban. Pengacara independen harus memastikan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut didokumentasikan secara jelas sebagai syarat mutlak dari pencabutan laporan, bukan sekadar "itikad baik" yang berpotensi hangus. Tuntutan utama dari pihak kerabat Saudara/i Juni adalah penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Jika upaya damai gagal total di tingkat Kepolisian, kerabat Saudara/i Juni tetap memiliki opsi melalui proses pengadilan (Litigasi) untuk kasus ini adalah Pengadilan Negeri. Dalam persidangan, perdamaian yang sudah tercapai, meskipun tidak menghentikan penyidikan di awal, tetap merupakan bukti yang sangat kuat dan meringankan di hadapan Hakim, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Bukti perdamaian ini dapat mengarahkan Hakim untuk menjatuhkan pidana percobaan atau vonis yang jauh lebih ringan. Jika kerabat Saudara/i Juni mengalami kesulitan biaya dalam menyewa pengacara untuk sidang, Saudara/i Juni dapat merujuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi atau mengajukan permohonan Prodeo kepada Pengadilan Negeri.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!