Kelayakan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana 6 Bulan Setelah Putusan Pengadilan September 2025

18/10/25

Oleh : Ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya terkena vonis 6buln dan dia putus sidang di buln September 2025 Pertanyaan sya, apakah adik saya menjalani hukumannya sepenuhnya 6buln,/ mendapatkan potongan/remisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H.,M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ardi Kurniawan, sebelum menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelskan tentang Remisi. Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat,  remisi adalah “pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Selanjutnya menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018   untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:

  1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
  2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
  3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
  4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Penjelasan  Pasal diatas kalau adik Anda divonis 6 bulan penjara dan putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) artinya tidak ada banding atau upaya hukum lain  maka pelaksanaan hukumannya mengikuti aturan lembaga pemasyarakatan (Lapas/Rutan) di bawah Kementerian IMIPAS. Lama hukuman sesuai putusan

Jika vonisnya 6 bulan pidana penjara, maka secara hukum dia wajib menjalani hukuman selama 6 bulan penuh, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani (jika sebelumnya ditahan).

Contoh:

  • Ditahan sejak Juli 2025, diputus September 2025 → berarti sudah menjalani 2 bulan.
  • Maka sisa yang dijalani di Lapas/Rutan hanya 4 bulan lagi (hingga sekitar Januari 2026).

 Pertanyaan Saudara berikutnya apakah bisa dapat remisi atau potongan masa hukuman?

Bedasarkan Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Pasal 42 adalah sebagai berikut :

  1. Remisi umum susulan diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; 
  2. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
  3. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan bunyi Pasal diatas Untuk pidana singkat (6 bulan), biasanya tidak mendapat remisi, karena, Remisi (potongan masa pidana) hanya diberikan pada tanggal tertentu seperti 17 Agustus (HUT RI), Hari Raya Keagamaan, dll.

  • Syarat utamanya:
    1. Sudah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan.
    2. Berkelakuan baik.
    3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Jadi kalau masa pidana totalnya hanya 6 bulan, adik Anda kemungkinan tidak memenuhi syarat minimal 6 bulan menjalani hukuman sebelum tanggal pemberian remisi, kecuali: Ia sudah ditahan jauh sebelum vonis (misalnya sejak awal tahun  Contoh perhitungan praktis Misal:

  • Ditahan sejak Juli 2025.
  • Putusan September 2025 (6 bulan penjara).
  • Maka masa hukumannya berakhir sekitar Januari 2026.
  • Jika tidak ada tanggal remisi yang jatuh dalam masa itu (misalnya 17 Agustus sudah lewat), maka dia akan menjalani penuh sampai Januari 2026.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

Dasar Hukum:

  1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat;
  2. Bedasarkan Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!