Sengketa Kepemilikan Tanah Warisan yang Dialihkan dan Disertifikatkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

18/10/25

Oleh : Chi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan keluhan hukum, terkait tanah sengketa warisan yang terjadi dalam keluarga saya. Awal tanah tersebut milik tante opa saya yg sudah meninggal pada waktu pemboman perang pada waktu itu, opa saya yang membiayai proses pemindahan kerangka dan penguburannya dengan itu hukum tua pada saat itu menyatakan dengan lisan dan tulisan berupa surat keterangan yg ditanda tangani dan cap pos dan materai menyatakan bahwa segala milik dari tante opa saya yg bergerak maupun tidak bergerak menjadi milik opa saya, yg pada saat itu tante opa saya yg juga kakak dari tante opa saya yg meninggal merasa keberatan, hukum tua melakukan tindakan seperti itu karena ternyata panitia perang telah mengadakan ganti rugi berupa uang dll, tetapi kakak dari tante opa saya yg meninggal tidak juga memindahkan kubur dari adiknya, melainkan keponakannya lah yg memindahkan dan menguburkannya sehingga dinyatakan surat keterangan hukum tua pada saat itu. Berlanjut dengan pembagian tanah warisan ibu dari opa saya, ingin dijual oleh sepupunya dengan paksaan dan ancaman dan ditanda tanganinya surat penjualan tersebut dengan perjanjian akan digantikan dengan 3 bidang tanah untuk opa saya sebagai ganti dari penjualan milik warisan opa saya. Disaksikan dan diterangkan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh hukum tua pada saat itu dgn cap pos materai. Tanah yang dijadikan sebagai ganti ternyata ingin diambil ahli juga oleh sepupu opa saya, dia ingin menjualnya tetapi opa saya menentangnya karena opa saya mempunyai surat keterangan penggantian tersebut, setelah opa saya meninggal ternyata tanpa sepengetahuan kami, tanah tersebut telah diambil sepupu opa saya dan dibuat sertifikat, sepupu opa saya meninggal dan diambil ahli oleh adiknya kemudian meninggal diambil ahli oleh keponakannya dan kami mendengar tanah tersebut telah dijual oleh keponakannya Berbagai upaya keluarga kami untuk melakukan pencegahan lewat kelurahan dan instansi pemerintah setempat, tetapi karena keterbatasan biaya karena kami keluarga tidak mampu. Kami hanya menuntut hak dan keadilan dari opa saya saja agar dikembalikan, kami hanya minta keadilan hukum,, kami keluarga merasa dirugikan. Kiranya dengan keluhan ini kami sekeluarga minta solusi dan arahan hukum yang berlaku. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Chi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudara/i, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Permasalahan tanah warisan yang melibatkan sejarah kepemilikan lintas generasi, dokumen lampau dari pejabat desa (Hukum Tua), serta peralihan hak yang dilakukan sepihak oleh keluarga jauh merupakan isu hukum agraria dan perdata yang kompleks namun sering terjadi. Berdasarkan pernyataan saudara, kami pahami bahwa inti sengketa adalah upaya penguasaan kembali hak atas tanah warisan leluhur (Opa) yang didasarkan pada surat keterangan desa dan perjanjian penggantian tanah (tukar guling), namun tanah tersebut kini telah dikuasai, disertifikatkan, dan dijual oleh pihak sepupu dan ahli warisnya secara sepihak tanpa persetujuan keluarga saudara.

Kedudukan hukum saudara dalam kasus ini sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dokumen-dokumen lama yang saudara miliki (Surat Keterangan Hukum Tua) dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik yang mungkin telah diterbitkan oleh pihak lawan.

Secara hukum perdata, perjanjian lisan atau tertulis mengenai penggantian tiga bidang tanah yang disepakati oleh Opa dan sepupunya, yang disaksikan oleh Hukum Tua, menciptakan hubungan hukum yang mengikat layaknya undang-undang bagi kedua belah pihak. Pengingkaran terhadap perjanjian ini, apalagi diikuti dengan tindakan mengambil alih tanah secara sepihak dan menjualnya, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Prinsip ini ditegaskan dalam ketentuan hukum perdata, di mana setiap kesepakatan yang sah tidak boleh dibatalkan sepihak, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") yang berbunyi:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian penggantian tanah tersebut harusnya dilaksanakan dengan itikad baik, namun fakta bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan dan dijual oleh pihak lawan menambah kerumitan kasus.

Dalam hukum agraria Indonesia, sertifikat tanah adalah alat pembuktian yang kuat, namun bukan mutlak. Jika saudara dapat membuktikan bahwa penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada data hukum  yang palsu atau perolehan tanah yang melawan hukum (misalnya, menggelapkan fakta bahwa tanah tersebut adalah milik Opa berdasarkan surat keterangan desa), maka sertifikat tersebut cacat hukum. Tindakan pihak keluarga sepupu yang mengambil hak dan menjual tanah yang bukan haknya secara penuh menimbulkan kewajiban ganti rugi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Langkah yang dapat saudara tempuh harus realistis mengingat posisi tanah yang kini sudah dijual kepada pihak ketiga dan kondisi ekonomi Anda. Risiko terbesar adalah jika pembeli terakhir tanah tersebut adalah "pembeli beritikad baik" yang dilindungi undang-undang, maka tanah fisik mungkin sulit kembali, namun saudara tetap berhak menuntut ganti rugi uang senilai tanah tersebut kepada ahli waris sepupu yang menjualnya.

Mengingat saudara menyebutkan keterbatasan biaya, menempuh jalur litigasi akan sangat berat. Oleh karena itu, solusi menempuh jalur non-litigasi yang disarankan adalah mengumpulkan seluruh bukti surat asli (Surat Keterangan Hukum Tua, materai lama, cap pos) dan menyusun kronologi rapi untuk diajukan sebagai Pengaduan Kasus Pertanahan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. BPN memiliki fungsi mediasi sengketa pertanahan yang bisa ditempuh secara gratis. Saudara dapat meminta BPN meninjau warkah (riwayat) penerbitan sertifikat tanah tersebut; jika ditemukan cacat administrasi, BPN dapat membatalkannya.

Jika mediasi di BPN buntu atau pihak lawan menolak hadir, langkah terakhir adalah jalur hukum formal. Karena kendala biaya, saudara disarankan untuk tidak menyewa pengacara komersial, melainkan mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi Kementerian Hukum di domisili saudara. LBH ini wajib memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga tidak mampu, mulai dari pendampingan somasi hingga gugatan perdata di pengadilan atau pelaporan pidana jika ada unsur pemalsuan surat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

DASAR HUKUM

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!