Hak Ahli Waris Anak atas Tanah Warisan yang Pernah Dijanjikan kepada Ibu yang Telah Meninggal
18/10/25Oleh : Lut***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya anak ke 4 dari 9 bersaudara yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kakek dari ibu sudah meninggal sebelum ibu menikah.Ibu saya pernah dijanjikan sebidang tanah sebagai warisan dan dulu pernah di minta fotokopi ktp dan kk, beberapa tahun setelah nenek dari ibu meninggal. Namun hingga ibu saya meninggal tahun 2019 tidak ada kejelasan mengenai hak milik dari tanah tersebut. Apakah saya dan saudara saya memiliki hak atas tanah tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lut************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Lutfi Ayu Puspita, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Saya akan jelaskan secara hukum waris perdata Indonesia (berdasarkan KUH Perdata dan hukum umum di luar hukum adat/agama) agar Anda memahami hak Anda dan langkah yang bisa ditempuh.
- Prinsip Dasar Hukum Waris Menurut KUH Perdata. Karena Anda tidak menyebut agama atau hukum adat tertentu, saya gunakan hukum waris perdata (KUH Perdata) sebagai dasar umum Pasal 832 KUH Perdata: “Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.” Artinya: hak waris turun secara otomatis kepada anak-anak (keturunan langsung) dari pewaris (kakek/nenek Anda). Jika anak (seperti ibu Anda) meninggal lebih dulu, maka hak warisnya tidak hilang, tetapi beralih ke keturunannya, yaitu Anda dan saudara-saudara kandung Anda.
- Dasar Hukum Alih Waris ke Anak (Cucu Pewaris). Pasal 841 KUH Perdata menyatakan: “Anak dari seseorang yang telah meninggal dunia menggantikan orang tuanya untuk memperoleh bagian dalam warisan dari orang tua dari orang tua itu.” Artinya:
Anda dan saudara Anda menggantikan posisi ibu Anda sebagai ahli waris sah dari kakek dan nenek Anda. Dalam istilah hukum disebut “penggantian tempat (plaatsvervulling)”. Sekarang kami akan menjelaskan berdasarkan waris berdasarkan kompilasi hukum islam (KHI) sesuai kasus yang disampaikan klien. Pasal 185 KHI : “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris dapat digantikan oleh anak-keturunannya.” Artinya:Jika kakek/nenek meninggal → orang tua Anda sudah meninggal lebih dulu → Anda mewarisi bagian warisan yang harusnya diterima orang tua Anda - Apa yang Bisa Anda Lakukan Sekarang. Langkah 1 Buat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Surat ini menetapkan siapa saja ahli waris sah dari ibu Anda.
Dapat dibuat di: Kelurahan/Kecamatan, jika keluarga beragama Islam atau Kristen (umum), Notaris, jika dibutuhkan untuk urusan BPN atau perbankan. Isi SKAW harus mencantumkan:- Nama ibu Anda (yang meninggal). Disertai dgn surat kematian dari ibu anda
- Nama semua anak-anak (termasuk Anda dan saudara kandung).
- Nama suami (jika masih hidup).
- Tanggal lahir dan hubungan keluarga.
Langkah 2 Minta Salinan Dokumen Tanah Cari tahu tanah mana yang dijanjikan:
- Tanya ke keluarga besar atau saudara ibu Anda yang mengurus warisan.
- Jika sudah bersertifikat, minta data ke BPN (dengan membawa surat keterangan ahli waris dan surat kematian ibu Anda).
Anda bisa mengajukan permohonan data yuridis tanah di BPN setempat untuk mengetahui:
- Nomor sertifikat,
- Siapa pemegang hak saat ini,
- Dasar penerbitannya.
Langkah 3 Mediasi Keluarga atau Posbankum Desa/Kelurahan Coba dulu jalur musyawarah keluarga. Bawa dokumen hukum (SKAW, surat kematian ibu, bukti permintaan KTP/KK dulu, dll). Sampaikan bahwa Anda dan saudara adalah ahli waris sah pengganti almarhumah ibu, jadi tetap berhak atas bagian warisan yang dijanjikan. Kalau tidak ada kesepakatan, buat berita acara mediasi gagal di kantor desa/kelurahan sebagai bukti.
Langkah 4 Langkah Hukum Jika Tidak Ada Itikad Baik. Jika saudara-saudara ibu Anda atau pihak lain menolak memberikan bagian warisan, Anda dapat:
Mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan Negeri.
Objek gugatan:
- Penetapan bagian waris Anda dan saudara Anda,
- Pembatalan atau pengembalian tanah warisan yang dikuasai pihak lain tanpa hak.
Catatan :
Jika ada sengketa, Anda dapat mengajukan Penetapan Ahli Waris atau Gugatan Waris di Pengadilan Agama
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan