Hambatan Pengambilan Warkah Tanah AJB 1408 untuk Pengurusan SHM di Desa Situterate
17/10/25Oleh : Sua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak/Ibu,
Mohon bagaimana agar kami bisa mendapatkan Warkah Tanah kami?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sua*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Muhammad Ulul Azmi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Suarni, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang ber-kepentingan secara visual atau secara tertulis.
Kemudian dalam Pasal 189 UU tersebut, kecuali dalam hal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diberikan dalam rangka pemeriksaan sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, untuk memperoleh informasi mengenai data fisik dan atau data yuridis bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan permohonan tertulis dengan menyebutkan keperluannya. Untuk melaksanakan pengaduan dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Oleh karenanya, pastikan saudara memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kepemilikan tanah, penting untuk diingat bahwa setiap langkah harus didokumentasikan dengan baik untuk memperkuat posisi hukum.
Dasar Hukum:
- UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
- Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan