Pengambilan Kembali Anak yang Diadopsi Tanpa Prosedur Resmi oleh Pihak Lain di Sragen
17/10/25Oleh : Shi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya diadopsi oleh orang sragen tanpa prosedur resmi dan saya ingin mengambil anak saya kembali
Terima kasih atas pertanyaan saudara Shi************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan yang saudari alami kami akan memberikan Jawaban atau solusi sebagai berikut : Sebelum kami menjawab pokok pertanyaan saudari mengenai syarat dan persyaratan adopsi anak, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu adopsi anak. Adopsi Anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Perlu diketahui bahwa istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan: Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
Persyaratan Adopsi Anak : Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:
Syarat Anak yang akan diangkat, meliputi: a.belum berusia 18 tahun; b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan d. memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat tersebut meliputi: a. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama; b. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan c.anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni: a. sehat jasmani dan rohani; b. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun; c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; e. berstatus menikah paling singkat 5 tahun; f. tidak merupakan pasangan sejenis; g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; k.adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat; l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan m.memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. Adopsi Anak Ilegal Selain itu, perlu Anda ketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:
- Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat. 3. Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat. 4.Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Cara Adopsi Anak Menjawab pertanyaan saudari, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan. Selain itu, usia pengadopsi dalam kasus Anda juga tidak memenuhi syarat minimal yaitu 30 tahun. Oleh karena itu, menurut hemat kami pengadopsian anak dalam kasus saudari tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum yang timbul antara orang tua angkat dan juga anak angkat. Oleh karena, adopsi ini tidak sah secara hukum, jika saudari bermaksud mengambil kembali anak Anda, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan jalan kekeuargaan. Kami sarankan Saudari menghubungi orangtua angkat anak tersebut dan menyampaikan maksud Saudari untuk mengambil kembali hak asuh atas anak tersebut. Semoga orangtua angkat anak Saudari dapat memahami dan dapat memberi solusi terbaik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan