Dugaan Pemalsuan Identitas dan Pencatatan Nama Keluarga di Kedutaan Saudi Arabia serta Instansi Pemerintah Indonesia
17/10/25Oleh : Iva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tolonglah saya. Ada pemalsuan atas diri saya di kantor kedutaan Saudi Arabia jakarta Indonesia.
Nama saya Ivan hermawan. Saya adalah cucunya Fatima ibnt Abdul Azis ibn Malik saud. Madzhab Malik ar'asy . Nomor nik e-KTP Indonesia 3175020303730016.
Selain nama saya tercatat di kantor kedutaan Saudi Arabia jakarta Indonesia sebagai Malik ar'asy. Nama, alamat dan identitas saya juga tercatat di kantor dewan perwakilan rakyat Indonesia, kantor kementerian agama Indonesia, kantor kepolisian Indonesia DLL. juga sebagai Malik ar'asy/ Al saud.
Nenek saya Fatima sudah tercatat secara resmi sebagai Malik ar'asy di Indonesia sejak tahun 1928. Yaitu sejak negara Indonesia masih di kuasai oleh negara Belanda dan negara jepang.
Untuk lebih jelas perkaranya terjemahkanlah tulisan yang ada pada link di bawah ini. Untuk membuka link ini. Bukalah dengan menggunakan google Drive. Agar tulisannya bisa di baca.
https://drive.google.com/file/d/13SeI0izbQRJpPBrzxBmVVrn0xC54sbU6/view?usp=drivesdk
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mohon maaf, pertanyaan Anda sudah pernah kami jawab. Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) Dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Saran kami sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Berikut ini akan kami jawab Kembali permasalahan hukum Anda
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Setelah kami membaca tautan yang Anda berikan, mohon maaf, kami kesulitan memahami detail kasus Anda karena informasinya tidak jelas. Agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan