Tanggung Jawab Hukum Kredit Motor yang Dijamin Saudara Saat Debitur Menerima Somasi

15/10/25

Oleh : Ilh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orangtua saya kredit motor lalu diback up oleh sodara saya orangtua saya sudah kena somasi apakah itu akan masalah, karena orang tua saya tidak tahu kalo akan jadi begini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elsy A. Joltuwu, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Situasi di mana orang tua Anda menerima somasi terkait kredit motor yang melibatkan pihak ketiga (saudara) memerlukan penanganan yang tenang namun cepat. Secara hukum, somasi adalah peringatan resmi bahwa telah terjadi kelalaian dalam pemenuhan janji (wanprestasi). Dapat kami sampaikan bahwa; Somasi merupakan tahap awal sebelum kreditor (perusahaan pembiayaan/leasing) melakukan langkah hukum lebih lanjut.

Dalam KUHPerdata Pasal 1238  disebutkan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pasal ini menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu.

  • Somasi adalah peringatan agar orang tua Anda segera melunasi tunggakan. Jika diabaikan, leasing memiliki dasar hukum untuk menggugat secara perdata atau melakukan penarikan unit sesuai prosedur.

Meskipun secara praktis motor tersebut "diback-up" atau mungkin digunakan/dibayar oleh saudara Anda, secara hukum yang bertanggung jawab adalah nama yang tertera dalam kontrak kredit yakni orang tua Anda.

  • Berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, disebutkan Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.

Karena kontrak atas nama orang tua, maka di mata hukum, orang tualah yang wajib membayar, bukan saudara (kecuali ada perjanjian pengalihan hutang yang sah).

Jika saudara Anda tidak membayar, yang terkena dampak hukum (gugatan perdata) dan dampak administratif  (BI Checking/SLIK OJK buruk) adalah orang tua Anda.

Terkait penarikan motor dapat kami sampaikan bahwa, leasing tidak dapat menarik motor secara semena-mena hal ini disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021. Pelaksanaan parate eksekusi tetap dimungkinkan, namun hanya sah dilakukan jika terdapat kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan objek jaminan. Penarikan motor secara paksa hanya boleh dilakukan jika:

  1. Ada kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan unit karena mengakui wanprestasi.
  2. Jika orang tua keberatan menyerahkan motor, leasing wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia dan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Penarikan paksa di jalan tanpa surat tugas dan sertifikat fidusia bisa dipidana.

Terkait pengalihan unit motor kepada saudara tanpa izin tertulis dari leasing, hal ini disebutkan dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Langkah yang dapat Anda lakukan,

  1. Anda dapat komunikasikan dengan saudara Anda terkait komitmen pembayaran kredit motor tersebut.
  2. Datangi kantor leasing bersama saudara Anda dan jelaskan kondisinya secara jujur dan ajukan Restrukturisasi Kredit (keringanan cicilan atau perpanjangan tenor) jika merasa berat. Mediasi dengan Leasing
  3. Memastikan bahwa kontrak kredit tersebut didaftarkan fidusianya. Anda berhak menanyakan ini untuk memastikan prosedur penarikan dilakukan sesuai aturan hukum.

Masalah ini akan menjadi serius jika saudara Anda tetap tidak membayar dan motor tersebut "hilang" dari penguasaan orang tua tanpa izin leasing, karena ada risiko pidana pengalihan aset. Sebaiknya segera selesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan saudara atau negosiasi ulang dengan pihak leasing.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

Disclaimer :  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. KUH Perdata;
  2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!