Pelaporan Pencemaran Nama Baik Akibat Unggahan Media Sosial Terkait Tunggakan Usaha Bangkrut dan Utang Modal Orang Lain
15/10/25Oleh : Gun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah kalau kita punya tunggakan atas usaha yang bangkrut dan modal irang lain di anggap hutang terus kita menghindar dikarenakan sebagai orang tua dan keluarga siap bertanggungbjawab tapi tetap tidak diterima oleh pihak yang punya uang dan mereka mevuralkan disosial media facebook bisa saya melaporkan pencemaran nama baik
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gun**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, dari pertanyaan yang Anda dapat kami sampaikan bahwa permasalahan yang Anda alami ini melibatkan dua ranah hukum yang berbeda: Hukum Perdata terkait tunggakan/utang, dan Hukum Pidana terkait tindakan mempermalukan orang lain di media sosial.
Berikut adalah uraian lengkapnya:
1. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (UU ITE)
Mengenai tindakan pihak pemberi modal yang memviralkan Anda di Facebook, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Meskipun Anda memang memiliki utang, secara hukum seseorang tidak diperbolehkan menghakimi atau mempermalukan orang lain di ruang publik (media sosial).
Dasar Hukum: Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Mengunggah data pribadi, foto, atau narasi yang bertujuan mempermalukan (contohnya menyebut "penipu") di media sosial memenuhi unsur menyerang kehormatan. Walaupun faktanya Anda berutang, tindakan "menagih di media sosial" dengan cara mempermalukan adalah pelanggaran hukum.
2. Status Utang Akibat Usaha Bangkrut (Ranah Perdata)
Utang piutang atau modal usaha adalah murni masalah Perdata (Wanprestasi), bukan pidana.
Dasar Hukum: Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Artinya: Anda tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar hutang akibat usaha bangkrut. Jika mereka melaporkan Anda ke polisi dengan tuduhan penipuan, mereka harus bisa membuktikan adanya "tipu muslihat" sejak awal. Jika uang tersebut benar-benar digunakan untuk modal usaha dan usahanya gagal, maka itu adalah risiko bisnis (Perdata).
3. Penolakan Pertanggungjawaban Keluarga
Secara hukum, utang adalah tanggung jawab pribadi orang yang membuat perjanjian (Subjek Hukum). Namun, jika keluarga berniat membayar (pelunasan oleh pihak ketiga), seharusnya hal itu menguntungkan kreditur.
Dalam Pasal 1382 KUHPerdata menyatakan bahwa
“Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri”.
Jika kreditur menolak dibayar oleh keluarga dan malah memilih memviralkan Anda, ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dari kreditur. Hal ini bisa menjadi poin kuat bagi Anda jika kasus ini masuk ke ranah hukum.
Saran dan Langkah Hukum
Jika Anda merasa terancam atau nama baik keluarga sangat dirugikan, Anda dapat mengambil langkah berikut:
1. Somasi Balik (Teguran): Kirimkan surat teguran melalui pengacara atau pribadi yang menyatakan bahwa Anda memiliki itikad baik untuk membayar (melalui keluarga), dan meminta mereka segera menghapus unggahan di media sosial dalam waktu 1x24 jam karena melanggar UU ITE.
2. Kumpulkan Bukti: Screenshot semua unggahan di Facebook, komentar-komentar yang muncul, serta bukti bahwa Anda/keluarga sudah mencoba berkomunikasi untuk membayar tetapi ditolak.
3. Lapor Polisi: Jika somasi tidak diindahkan, Anda bisa melaporkan oknum tersebut dengan pasal pencemaran nama baik/UU ITE. Seringkali, laporan ini digunakan sebagai posisi tawar (bargaining position) agar mereka mau menghapus postingan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
4. Mediasi Formal: Ajak pihak tersebut bertemu di hadapan ketua RT/RW atau tokoh masyarakat untuk membuat Perjanjian Perdamaian tertulis yang berisi skema pelunasan oleh keluarga dan kewajiban mereka menghapus konten viral tersebut.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUH Perdata
- UU No. 1 Tahun 2024 (Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!