Keterlambatan Keberangkatan Umrah Setelah Pembayaran Penuh dan Upaya Hukum terhadap Travel/PPIU

14/10/25

Oleh : Eva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sya sdh melakukan pembayaran fullpayment thd travel umroh sejak bulan april 2025, untuk keberangkatan bln juli 2025, namun diundur terus sd bulan okt ini msh blm diberangkatkan dgn alasan mereka tertipu oleh pemegang ppiu, apakah sy bs mendapatkan bantuan hukim ? Karena sd hr ini hanya janji2 saja untuk memberangkatkan, tidak ada realisasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elsy A. Joltuwu, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam penyelenggaraan ibadah umrah tidak hanya diatur dalam satu peraturan, melainkan tersebar dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan membentuk kerangka perlindungan bagi jemaah sebagai konsumen. Adapun pengaturan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah: Pasal 94 menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan, memberikan pelayanan, dan memulangkan jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 5 Tahun 2021: Mengatur tentang standar kegiatan usaha dan penyelenggaraan umrah. Dalam aturan ini, PPIU bertanggung jawab penuh atas kegagalan keberangkatan jemaah, meskipun alasan kegagalan tersebut disebabkan oleh pihak ketiga (mitra PPIU).
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kompensasi dan ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Terkait dengan pertanyaan mengenai kemungkinan memperoleh bantuan hukum, pada prinsipnya  bantuan hukum secara Cuma-Cuma hanya diberikan kepada orang miskin hal ini sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, namun Anda dapat mendatangi firma hukum untuk memperoleh pendampingan hukum dari Advokat. Namun Anda  juga dapat memanfaatkan Posbankum di Pengadilan Negeri  untuk berkonsultasi dan Mendapatkan gambaran awal mengenai posisi kasus Anda secara hukum, Meminta bantuan dalam menyusun draf surat gugatan atau permohonan, Mengetahui tahapan pendaftaran perkara di pengadilan.

Untuk kasus spesifik seperti masalah travel umroh yang Anda alami, Anda bisa mengakses layanan pengaduan dan bantuan dari instansi terkait seperti;

  1. Kementerian Agama (Kemenag), melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anda bisa meminta mediasi dengan pihak travel.
  2. Anda juga dapat menyampaikan pengaduan atas kegagalan keberangkatan tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat
  3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), jika Anda ingin menyelesaikan masalah di luar pengadilan (non-litigasi), BPSK dapat membantu memediasi antara Anda (konsumen) dan travel (pelaku usaha).

Dapat kami sampaikan juga bahwa, Anda dapat mengajukan  Somasi Tertulis, Kirimkan surat teguran resmi (Somasi) kepada travel tersebut dan berikan tenggat waktu  (misalnya 7 hari kerja) untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang secara penuh (refund).

Alasan bahwa travel "tertipu oleh pemegang PPIU" tidak menggugurkan tanggung jawab mereka kepada Anda sebagai jemaah. Secara perdata ini adalah Wanprestasi (ingkar janji).  Dalam Pasal 1243 KUH Perdata menyatakan: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Dalam Pasal 1244 KUH Perdata disebutkan: “harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya”.

Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya., dan secara pidana bisa mengarah pada  Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP Baru) dalam Pasal 492 disebutkan: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Secara hukum, pihak travel tidak bisa melemparkan kesalahan kepada pihak lain sebagai alasan penundaan yang berlarut-larut. Anda memiliki hak untuk menuntut refund beserta kerugian lain yang timbul. Jika travel tidak memiliki itikad baik setelah disomasi, langkah pelaporan ke kepolisian atau gugatan perdata melalui advokat.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

Disclaimer :  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. KUH Perdata;
  2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!