Permohonan pendampingan hukum dan tindak lanjut laporan Komnas HAM terkait klaim identitas serta hak waris keluarga Saudi (Malik ar’asy/Al Saud)
13/10/25Oleh : Iva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Laporan saya akan bersambung. Baiknya menghubungi saya melalui email hermajaktim@gmail.com
Salam. Dari Ivan Hermawan.
Salam. Saya ingin menanyakan perkembangan laporan saya...
Di Komnasham.
No aduan 1870
Adenda 153898
Dulu sekitar tahun 2010 Kasus saya juga sudah ada nomornya di Komnasham. Judul kasusnya : hilangnya fatima.
No nik e-KTP saya 3175020303730016
Nama saya Ivan hermawan.
Untuk jelas perkaranya bukalah link di bawah ini lalu baca dan pelajari isinya. Membukanya musti menggunakan Google Drive. Agar tulisannya bisa di baca.
https://drive.google.com/file/d/13SeI0izbQRJpPBrzxBmVVrn0xC54sbU6/view?usp=drivesdk
Facebook
https://www.facebook.com/share/19gnv1tWPG
Salam saya sangat berharap pemerintah Indonesia mau menyediakan pengacara ahli untuk saya. Serta mau mengambil arsip dan bukti bukti yang ada di berbagai tempat yang menyatakan bahwa madzhab saya adalah Malik ar'asy. Dengan silsilah nenek saya Fatima ibnt Abdul Azis ibn Malik saud. Tolonglah saya.
Kesalahan saya.
- lama sekali tidak berkomunikasi dan datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia. Sekitar 15 tahun lebih.
- tidak datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia untuk mengambil surat bukti dari kepolisian yang ada di kantor kedutaan Saudi Arabia. Yang menyatakan bahwa nama dan di identitas saya telah di catatkan ke kepolisian sebagai Malik ar'asy.
- tidak membuat surat ijab baru. Atas nama saya sendiri di kantor kedutaan Saudi Arabia.
- tidak membuat paten pakai pengacara bahwa saya adalah Malik ar'asy.
- saya dulu kurang jelas dan kurang ngerti apa itu Malik ar'asy dan keluarga Saud. Pegawai kantor kedutaan Saudi Arabia bilang pada saya. Bahwa saya adalah dari raja Al saud. Keturunan raja Abdul Aziz. Tapi saya pikir cuma raja jaman dulu. Sekarang sudah tidak ada apa apanya lagi karena sudah meninggal. Jadi saya tidak lagi datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia. Tapi ternyata raja raja Saudi Arabia yang sekarang adalah adik adik uyut saya. ( Adik adik ayahnya Fatima ).
- karena dulu nenek saya masih hidup. Maka saya jadi menyepelekan surat surat. Karena saya pikir nenek saya Fatima masih hidup. Dan surat surat sebagai Malik ar'asy ada padanya dia pegang. Jadi saya menyepelekan soal surat surat dan tidak mengambil surat dari kepolisian yang ada di kantor kedutaan Saudi Arabia yang menyatakan bahwa saya adalah Malik ar'asy. Serta tidak mengambil kartu tanda pengenal dari kedutaan sebagai Malik ar'asy. ( Selain nama dan identitas saya di catatkan ke kepolisian oleh kantor kedutaan Saudi Arabia saya juga di buatkan kartu tanda pengenal sebagai Malik ar'asy oleh kantor kedutaan Saudi Arabia. Seingat saya dulu ada polisi kedutaan yang ikut mengurus dan memegang kartu tanda pengenal saya itu serta fotokopinya. Ia sempat berbicara dengan saya. Sebelum pembuatanya. Katanya, akan dia bantu urusan soal itu juga mengenai. Pembuatan kartu tanda pengenal dari kedutaan.
- saya kurang minat mengurus dan berkecimpung soal Malik ar'asy. Karena saya anggap saya cuma keturunan raja jaman dulu. Kini ia sudah meninggal. dan lagi tidak pernah ada pegawai kantor kedutaan Saudi Arabia yang datang ke rumah saya. Untuk berkenalan, mendata atau untuk urusan lainya. Memang setelah saya Pada akhir tahun 1996 datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia. Besoknya pihak kedutaan menelfon saya dan berniat akan datang ke rumah saya. Tapi anehnya mereka tidak pernah datang.
- semua ini karena nenek saya Fatima pergi dari rumah selama hampir 25 tahun. Pergi pada awal tahun 1947 dan pulang pada akhir tahun 1971. Ia pergi meninggalkan semua suratnya. Saat pulang 95% lebih suratnya hilang. Jadi dari awal tahun 1947 sampai akhir tahun 1971 itu sama sekali tidak ada nenek saya. Dan pada tahun tahun itu tidak ada perjanjian atau apapun yang nenek saya tandatangani.
- surat surat nenek saya banyak sekali yang hilang. Dan saya banyak kehilangan bukti. ( Saat pengurusan harta nenek saya yang di bekukan oleh jepang nenek saya juga tidak datang. Silahkan di cek ).
- saya juga tidak mengambil surat bahwa nama dan identitas saya di catatkan ke dewan perwakilan rakyat Indonesia dan departemen agama Indonesia. ( Mustinya pegawai kantor kedutaan Saudi Arabia yang datang ke rumah saya memberikan surat itu pada saya ).
- saya mengurus soal Malik ar'asy dan keluarga Saud kembali karena ada orang orang yang menteror, mengancam dan menyerang saya. Jadi saya berniat mengurus kembali madzhab saya itu. Selain itu juga karena jaman sekarang ada handphone yang bisa internet. Dan ada facebook dan pencarian. Di situ saya dapat melihat dan jadi tahu soal Malik ar'asy dan keluarga Saud. Jadi kini saya ingin mengurusnya.
- saya juga punya nama Arabia. Tapi saya lupa namanya. Dan tidak pernah memakai nama itu.
Saya sangat berharap pemerintah Indonesia mau menyediakan pengacara ahli untuk saya. Tolong dan bantulah saya menuntut dan mengambil uang dan hak hak saya. Saya ingin bila saya datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia maka bapak ibu juga mau ikut datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia dan ikut masuk ke dalam. Dengan membawa bukti bukti dari berbagai tempat bahwa saya adalah Malik ar'asy/ Al saud. ( Karena ada kekacauan. Dulu nenek Fatima tidak boleh di larang datang ke kantor kedutaan Saudi Arabia. Oleh ibunya dan saudara saudaranya. Karena katanya khawatir Fatima akan di tangkap. Karena katanya dulu ada keributan berdarah soal kekuasaan. Saling berebutan ingin jadi raja. Sebenarnya ada cerita yang menakutkan tentang jaman dulu itu.
Nenek saya anak pertama ayahnya.
Sedang ayah nenek saya itu adalah anak laki laki ke 2.
Jumlah uang itu sangat banyak. Sayang bilang saya tidak mengurusnya. Tolonglah saya. Selain itu saya juga perlu perlindungan dan keamanan. Terutama nanti di dalam kantor kedutaan Saudi Arabia dan di Saudi Arabia. Tolonglah saya.
Coba lihat data raja raja Saudi Arabia. Yang tertulis mereka itu urutan anak nomor berapa. ( Mereka semua katanya adalah adik adik ayah Fatima ). Tolonglah saya menuntut dan mengambil hak hak saya. Terima kasih.
Atau minta bantuan kepada ibu dari ayah Fatima. Yang katanya keturunan dari beberapa kerajaan di eropa. Ia orang Eropa asli. Dari beberapa kerajaan. Saya ingin agar pemerintah Indonesia juga memberitahukan soal perkara saya ini kepada mereka secara resmi. Tolonglah saya. ( Negara itu untuk ayah Fatima dari ibunya yang merupakan keturuman beberapa kerajaan di eropa. Maka ia boleh membuat negara di eropa ). Ibunya ayah Fatima adalah salah satu istri raja Al saud. Dari pernikahan itu katanya mempunyai 2 orang anak. Ayah Fatima dan satu lagi adiknya adalah wanita. ( Bisa juga meminta tolong kepadanya. Saya ingin pemerintah Indonesia mencarinya ).
( Saya juga khawatir para pencuri surat surat nenek saya Fatima mendatangi kerajaan Kerajaan di eropa itu. Dengan mengaku ngaku sebagai keturunan Fatima atau ayahnya. Sangat berbahaya sekali. Jadi harap di beritahu ). Tolonglah saya.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mohon maaf, pertanyaan Anda sudah pernah kami jawab. Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) Dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Saran kami sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Berikut ini akan kami jawab Kembali permasalahan hukum Anda
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Setelah kami membaca tautan yang Anda berikan, mohon maaf, kami kesulitan memahami detail kasus Anda karena informasinya tidak jelas. Agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan