Langkah Hukum atas PHK Karyawan Tanpa Kontrak Kerja Terkait Pesangon dan Gaji Terakhir yang Belum Dibayarkan
13/10/25Oleh : Rau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya merupakan karyawan swasta yang tindak memiliki kontrak kerja (namun dapat membuktikan bahwa saya berkeja untuk perusahaan/yayasan/organisasi tersebut). Saya mengalami pemutusan hubungan kerja dengan menerima pesangon dan gaji terakhir yang belum dikeluarkan/diberikan dan tidak ada tenggat waktu serta kejelasan proses. Apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rau************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Kartika Belina, S.I.Kom.,M.Si.(Han) (Penyuluh Hukum Muda) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya).
Meskipun tidak ada perjanjian kerja tertulis, hubungan kerja tetap sah apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jo. Pasal 1 angka 14 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Sehingga, walaupun tidak ada kontrak tertulis, jika pekerja melaksanakan pekerjaan, menerima upah, dan bekerja di bawah perintah pengusaha, maka secara hukum hubungan kerja telah lahir tetap diakui sebagai pekerja yang sah, dengan segala haknya melekat, termasuk gaji, pesangon, dan hak-hak lainnya.
Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan (jo. Cipta Kerja):
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
Namun, karena dalam kasus ini pekerja sudah bekerja, maka pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan atau sesuai upah minimum yang berlaku. Apabila gaji belum dibayarkan, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam:
Pasal 190 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan:
Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Jika PHK dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa pembayaran hak-hak pekerja, maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan pekerja berhak atas:
- Uang pesangon,
- Uang penghargaan masa kerja, dan
- Uang penggantian hak.
Rincian (Pasal 156 ayat 2–4):
- Uang pesangon: 1–9 bulan upah, tergantung masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja: 2–10 bulan upah, tergantung masa kerja.
- Uang penggantian hak: mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hal lain yang diperjanjikan.
Menurut Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK dapat dihindari.
Jika PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib melakukan perundingan dengan pekerja/serikat pekerja.
Jika pengusaha melakukan PHK sepihak tanpa melalui perundingan dan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial (PHI), maka PHK tersebut tidak sah.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
a. Perundingan Bipartit (Pasal 3 s.d. 7 PP No. 35 Tahun 2021)
- Dilakukan antara pekerja dan pengusaha.
- Waktu maksimal 30 hari kerja.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam risalah perundingan sebagai syarat ke tahap selanjutnya.
b. Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Pasal 8 PP 35/2021)
- Diajukan ke Disnaker setempat dengan bukti risalah bipartit.
- Mediator akan memanggil para pihak untuk musyawarah.
- Hasilnya berupa anjuran tertulis.
c. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator, maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri setempat sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan